Banding Jaksa Kejari Seluma Dikabulkan, 3 Terdakwa Dibebankan Uang Pengganti Rp271 Juta

BERDIRI: Tiga terdakwa perkara korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terima putusan banding 3 terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021.

Tiga terdakwa meliputi mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun.

Berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL, memutuskan mengadili para terdakwa dengan uang pengganti dan mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Kejari Seluma.

Atas pemberitahuan putuan banding tersebut turut dibenarkan JPU Kejari Seluma, Reki Aprizal, SH.

BACA JUGA:PH Sebut Klien Belum Dipanggil Sebagai Tsk Dugaan Korupsi Puskeswan, Kasubdit: Masih Fokus Pemeriksaan Saksi

BACA JUGA:Dijanjikan Bakal Dinikahi Pacar Online, Janda Tertipu Rp71 Juta

Ia mengatakan bahwa memang putusan banding sudah diterima dan sudah dilaksanakan eksekusi.

“Permintaan kita dalam pengajuan banding sudah dikabulkan Pengadilan Tinggi Bengkulu dan kami juga sudah melaKukan eksekusi atas putusan tersebut,” ungkap Reki pada RB 2 Oktober 2024.

Pada putusan tersebut dibagi menjadi tiga berkas dengan masing-masing terdakwa, berkas putusan banding untuk Rahmat Efendi Tanjung, 12/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL. 

Pada putusan tersebut menyatakan mangadili Rahmat Efendi Tanjung dengan hukuman penjara selama 2,2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta membebankan uang pengganti Rp80 juta subsidair 1 bulan.

BACA JUGA:Putusan Banding Terpidana Korupsi Lab RSUD Curup, Jaksa Ambil Langkah Kasasi

BACA JUGA:Diduga Otak Penganiayaan, Polisi Buru 2 DPO Anggota Geng Motor

Kemudian berdasarkan berkas putusan banding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021, M. Husni dengan nomor putusan 13/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL.

Mengadili Husni dengan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Serta turut membebankan uang pengganti sebesar Rp146 juta subsidair 1 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan