KPU Seluma Fasilitasi Baliho dan Spanduk Paslon Bupati Wabup

Ketua KPU Seluma didampingi 4 Anggota saat pengundian nomor urut cabup cawabup.--zulkarnain wijaya/rb

Terbaru, pada Kamis 3 Oktober 2024, KPU Kabupaten Seluma menggelar rapat koordinasi bersama Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Seluma.

Pada rapat ini, masing-masing LO sudah menyerahkan desain masing-masing calonnya untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Seluma, kemudian selanjutnya KPU Kabupaten Seluma akan memverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya memfasilitasi proses pencetakan APK.

“Rapat ini untuk mengoreksi kembali soal desain APK yang dibuat oleh tim paslon, jika nantinya sudah memenuhi syarat, maka akan segera kita fasilitasi pencetakan sesuai jumlah yang kami sebutkan tadi,"pungkas Yefrizal. 

BACA JUGA:CSR Rumah BUMN Binaan PLN Kepahiang Diduga Dikorupsi Rp 300 Jutaan

BACA JUGA: Cegah Geng Motor dan Tindak Kejahatan, Ini Yang Dilakukan Polres Bengkulu Utara

Untuk diketahui, mulai Rabu 25 September 2024, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Seluma dan Wakil Bupati Seluma memulai tahapan kampanye.

Masa kampanye akan berlangsung hingga 2 bulan lamanya, terhitung sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.

Mengenai nomor urut, paslon Teddy Rahman, SE, MM - Drs. H. Gustianto mendapatkan nomor urut 01, sedangkan paslon Erwin Octavian, SE - Jonaidi, SP, mendapatkan nomor urut 02. Nomor urut ini akan menjadi identitas yang melekat untuk kedua paslon hingga tahapan Pilkada selesai.

Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

BACA JUGA:Oknum ASN di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:Pelantikan Unsur Pimpinan Bulan Ini, Fepi Optimis Ditetapkan Jabat Ketua DPRD Benteng

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan