SPSI Benteng Tolak Kenaikan UMK 2024
BAHAS: Dewan Pengupahan saat menggelar rapat pembahasan kenaikan UMK di Kabupaten Benteng beberapa waktu lalu.--
BENTENG, KORANRB.ID - Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah Benteng sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 naik sebesar Rp 91.613 atau 3,67 persen. Namun kenaikan UMK tersebut ditolak serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi (DPCK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Benteng.
Ketua DPCK SPSI Benteng, Aan Pebruarianta menjelaskan, penolakan yang pihaknya sampaikan bukan hanya sebatas lisan saja, namun sudah dimuat dalam surat. Bahkan surat penolakam tersebut sudah diserahkan langsung ke Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Ia berharap surat penolakan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi Gubernur Bengkulu dalam menerbitkan SK UMK Kabupaten Benteng nantinya.
BACA JUGA:Buat Kades Sampai Pejabat! Jangan Coba 'Cawe-cawe' Saat Kampanye, Aturannya Tegas
“Kami berharap surat penolakam kami tersebut bisa menjadi petimbangan Gubernur. Kami berharap Gubernur peduli terhadap aspirasi kami,” katanya.
Aan menyampaikan, penolakan yang mereka sampaikan bukan tanpa alasan. SPSI menilai pedoman yang digunakan oleh Dewan Pengupahan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian dapat dipastikan kenaikan UMK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kenaikan UMK tersebut menggunakan formula perhitungan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.
BACA JUGA:PWI Upayakan Semua Wartawan Ikut UKW, Demi Peningkatan Kompetensi Wartawan
Lanjut Aan, hal tersebut tentu tidak sesuai dengan pasal 191A huruf (a) UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Jika menggunakan pasal tersebut, menggunakan formula perhitungan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan UMK Benteng tahun 2024 bisa jauh lebih tinggi.
"Berdasarkan formula perhitungan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan kami meminta kenaikan upah minimum Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 naik 6,63 persen," ucapnya.(jee)