Usaha BUMDes Diduga Ditentukan Mantan Kades, Jaksa Segera Daftarkan Kasus Korupsi BUMDes Gardu ke Pengadilan
TERSANGKA: Tersangka Su saat digiring Jaksa ke mobil tahanan. SANDI/RB--
KORANRB.ID – Peran SU mantan Kades Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara yang saat ini ditahan terkait dugaan korupsi dana BUMDes.
Data terhimpun RB, SU sepertinya sudah merencanakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam usaha BUMDes tersebut.
Pasalnya, setelah menunjuk orang-orang sebagai pengelola BUMDes, namun SU juga sudah menentukan usaha yang akan ditentukan oleh BUMDes.
SU yang berstatus kades sendiri berstatus sebagai pembina BUMDes, ia sendiri pernah menjadi pekerja migran yang salah satunya bekerja di perusahaan pengeolahan limbah karet.
BACA JUGA:Antisipasi Pelajar Terlibat Geng Motor di Kota Bengkulu, 103 Personel Polisi Dikerahkan ke Sekolah
BACA JUGA:Guru Terjerat Kasus Asusila di Bengkulu Utara, PGRI Siap Beri Bantuan Hukum
Sehingga ia memiliki beberapa mesin yang pengolahan limbah karet yang merupakan milik pribadinya.
Dengan menentukan usaha pengolahan limbah karet tersebut, ia sebagia kepala desa lantas menganggarkan dana hibah pada BUMDes yang salah satunya untuk pembelian mesin yang ternyata mesin milik SU.
Selain itu, SU juga diduga yang menentukan lahan operasional BUMDes adalah lahan miliknya yang digunakan dengan status sewa.
BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras Bengkulu Aman Hingga Akhir Tahun, Total 8.700 Ton
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH tak membantah dugaan tersebut.
Namun ia menerangkan hal tersebut akan dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nantinya.
Saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan berkas perkara dan rencana dakwaan.