Habiskan Anggaran Rp 600 Juta, Rest Area Disparpora Mukomuko Diduga Cacat Legalitas

SEPI: Rest Area di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko yang belum termanfaatkan.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Selesai dibangun pada tahun 2022, hingga saat ini 5 Oktober 2024 Rest Area di Jalan Lintas Barat Sumatera tepatnya di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko tak kunjung dimanfaatkan.

Rest Area tersebut dibangun Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran mencapai Rp600 juta bersumber dari APBD Mukomuko. 

Dibalik belum dimanfaatkan rest area tersebut, belakangan mencuat dugaan terjadi kesalahan dalam penggunaan APBD tahun 2022 karena belum dilengkapi dokumen hibah atau pelepasan HGU dari PT Agro Mukomuko yang menjadi lokasi pembangunan rest area.

BACA JUGA:Terpaksa Setor Supaya Terus Dapat Beasiswa PIP, Dewan Dorong APH Segera Usut

BACA JUGA:Ketua PT Bengkulu Tegaskan Gerakan Cuti Massal Hakim Se-Indonesia Merupakan Hak

Data dihimpun RB, pelaksana Pembangunan rest area milik Pemkab Mukomuko adalah CV Gerbang Interprice selama 100 hari kerja. Saat ini di lokasi yang belum termanfaatkan tersebut telah diberdiri musala, toilet, dan jalan yang sudah dikoral.

Mencuatnya dugaan kesalahan penggunaan anggaran setelah adanya rencana di lokasi rest area akan dibangun jembatan timbang oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu syarat pembangunan jembatan timbang oleh Kemenhub, mengharuskan adanya legalitas atas lokasi tersebut.

Ketika dikonfirmasi RB terkait soal legalitas lokasi pembangunan rest area, Harpinda yang waktu itu menjabat Kepala Disparpora Mukomuko secara tegas membantah kabar yang mencuat tersebut.

Diakuinya lahan tersebut dulunya memang masuk HGU PT Agro Muko, namun saat akan dilakukan pembangunan, lahan tersebut sudah dikeluarkan dari HGU, dan telah memiliki surat hibah dan legalitas lainnya. 

“Sudah ada, saya yang urus legalitasnya. Saya punya datanya tapi saya rasa bidang aset lebih menjelaskan. Yang pastinya tidak ada yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH mengatakan lokasi rest area tengah dilakukan pengusulan pembangunan jembatan timbang, masih diurus hibahnya dari PT Agro Mukomuko.

Diharapkan dapat dibuatkan legalitas sertifikat untuk usulan pembangunan jembatan timbang di tahun 2025.

BACA JUGA:Manfaat Kopi untuk Hati dan Batas Aman Konsumsinya

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang PAW 1 Anggota Panwascam, Alasannya Bikin Haru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan