Habiskan Anggaran Rp 600 Juta, Rest Area Disparpora Mukomuko Diduga Cacat Legalitas

SEPI: Rest Area di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko yang belum termanfaatkan.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

“Kami berharap PT Agro Muko dapat melepaskan lokasi rest area tersebut. Sebab jika untuk kepentingan umum tentu saja hal tersebut bisa dilakukan. Untuk dokumen yang kami minta surat hibah, yang nantinya dilanjutkan ke Kantor Pertanahanan (Kantah) Mukomuko untuk penerbitan sertifikat,” terangnya.

Eva juga memastikan selama ini lokasi untuk lokasi rest area statusnya merupakan pinjam pakai dengan PT Agro Muko. Maka dari itu terkait rencana strategis di tahun 2025, Pemkab Mukomuko akan mengupayakan penerbitan legalitas atas lahan di rest area itu.

“Status masih pinjam pakai maka dari itu harus dihibahkan dulu untuk pembangunan jembatan timbang,” tutupnya.

Secara terpisah, pengamat pengelolaan barang milik negara Provinsi Bengkulu, Samuel Rizal, S.Hut, MM menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU telah menjelaskan bahwa lahan HGU bisa digunakan untuk kepentingan pemerintah dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian terkait. 

Kemudian di PP Nomor 27 tahun 2014 jo PP nomor 28 tahun 2020 serta Permendagri nomor 19 tahun 2016 menerangkan, dalam melakukan pembangunan fasilitas milik pemerintah pusat atau daerah, harus terlebih dahulu memiliki legalitas. Legalitas yang dimaksud adalah asal usul aset yang akan digunakan. Apakah dengan mekanisme pinjam pakai ataupun hibah. 

“Ya memang bisa saja mereka memiliki surat pinjam pakai. Namun yang menjadi pertanyaan apakah itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan diketahui Menteri. Sebab berdasarkan PP 40 jo PP 18 tahun 2021 tertuang jelas, tanah HGU juga terlarang untuk diserahkan penguasaanya kepada pihak lain, kecuali penyerahaan yang diperbolehkan dalam undang-undang,” terangnya.

BACA JUGA:Pengoperasian RS Pratama Ipuh Masih Tunggu Perbup, Penempatan Pegawai dari 2 Puskemas Terdekat

BACA JUGA:Sudah 5 Laporan Dugaaan Pelanggaran Masuk Bawaslu

Maka dari itu dikatakan Samuel, sekecil apapun penggunaan uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. 

Maka dari itu dengan adanya dugaan kesalahan dalam penggunaan anggaran untuk pembangunan rest area tersebut, tentu masyarakat berharap lembaga terkait seperti  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dan Polres Mukomuko bisa mengungkap dugaan kesalahan penggunaan anggaran dalam pembangunan rest area.

“Tentu masyarakat berharap dugaan ini bisa terungkap, sehingga apa yang dibangun bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan