Kopli-Roiyana Kampanye Akbar 21 November, Azhari-Bambang 23 November, Ini Lokasinya
DUA PASLON : Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong akan menggelar kampanye akabar pada November mendatang, (kanan) Pasangan Kopli Ansori-Roiyana, dan (kiri) Pasangan Azhari-Bambang ASB.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, telah mengumumkan jadwal kampanye akbar 2 pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Lebong.
Jadwal kampanye akbar ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 605 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024.
Dalam SK itu, Paslon nomor urut 01 Kopli Ansori, S.Sos-Roiyana, SSy akan menggelar kampanye akbar, Kamis, 21 November 2024.
Kampanye akabar, Paslon Kopli Ansori-Roiyana akan dilaksanakan di Lapangan Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Keluarga Inti Helmi Hasan: Marjon dan Wilson, Bersama Ribuan Warga Deklarasi Dukungan ROMER 02
Sedangkan Paslon nomor urut 02 H. Azhari, SH., MH-Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si, akan melaksanakan kampanye akbar Sabtu, 23 November 2024.
Kampanye akbar Paslon Azhari-Bambang Agus Suprabudi, akan dilaksanakan di Gardu PLTA Tes, Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
“Kita sudah menggelar rapat penetapan jadwal kampanye akbar. Rapat itu dihadiri oleh LO (Liaison Officer, red) masing-masing Paslon,” kata Ketua KPU Lebong, dikonfirmasi RB, Minggu, 6 Oktober 2024.
Dikatakan Yoki, rapat penetepatan jadwal kampanye akabar 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, dilaksanakan, 4 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Angka Stunting di Bengkulu Tengah Turun Signifikan
Hasil rapat itu, disetujui oleh masing-masing LO, sehingga jadwal kampanye akbar yang tertuang dalam SK di atas sudah disepakati oleh masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
“Silahkan menggelar kampanye akbar sesuai jadwal yang sudah kita tetapkan bersama,” imbaunya.
Yoki menjelaskan, untuk kampanye akbar 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, hanya dilaksanakan satu kali.
Ini di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.