Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Tunggakan

Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba, Hendra Novianzah.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba yang beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah menghadapi tantangan besar terkait tunggakan iuran pelanggan. Hingga saat ini, total tunggakan mencapai Rp10 miliar.

Tunggakan tersebut telah menumpuk sejak perusahaan ini berdiri pada tahun 1983. Meski angka ini sangat signifikan, perusahaan memastikan bahwa tidak akan ada kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan. 

Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba, Hendra Novianzah, menegaskan pihaknya sedang mengerahkan upaya maksimal untuk menagih tunggakan pelanggan. Penagihan dilakukan dengan mengoptimalkan tim khusus yang bertugas memastikan setiap pelanggan yang menunggak segera melunasi kewajiban mereka. 

Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, terutama dalam memberikan pelayanan air bersih yang stabil kepada pelanggan yang taat membayar.

“Pemutihan tunggakan, atau penghapusan utang iuran pelanggan yang tidak terbayar, tidak akan diberlakukan dalam situasi apa pun. Perusahaan menganggap bahwa kewajiban untuk membayar iuran bulanan adalah bagian dari tanggung jawab pelanggan yang menerima layanan air bersih,” tegas Hendra.

BACA JUGA:3.981 Warga Bengkulu Selatan Terjangkit ISPA, Kasus ISPA Tertinggi di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Penyewa Keluhkan Auning Sport Center Mulai Rusak

Meski begitu, diakui Hendra, tetap ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Pelanggan yang mengalami gangguan pada layanan air, seperti aliran air yang tidak maksimal atau air yang tidak mengalir, dapat menerima toleransi. Dalam kasus-kasus seperti ini, perusahaan dapat memberikan kelonggaran dalam pembayaran atau mengurangi sanksi yang diberikan. 

Tetapi bagi pelanggan yang tetap mendapatkan pelayanan air bersih secara lancar namun menunggak pembayaran, Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba akan mengambil langkah tegas. Jika tunggakan berlangsung selama berbulan-bulan tanpa itikad baik dari pelanggan, sambungan air mereka akan diputus secara otomatis.

“Ketika aliran air masih lancar namun pelanggan menunggak dalam waktu yang lama, langkah tegas berupa pemutusan sambungan akan kami lakukan. Jika pelanggan ingin menyambung kembali layanan air mereka, mereka diwajibkan membayar seluruh tunggakan terlebih dahulu,” jelas Hendra.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba, pelanggan yang menunggak tersebar di berbagai kecamatan, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Tunggakan ini mencerminkan kesenjangan antara kelompok pelanggan yang mampu membayar tepat waktu dengan mereka yang mengalami kesulitan membayar. Namun demikian, perusahaan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggan tetap berkontribusi dengan membayar iuran bulanan secara teratur agar keberlanjutan layanan air bersih tetap terjaga.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Atas Harga Minimum Ketetapan Pemerintah

BACA JUGA:293 Rumah Tidak Layak Huni Se-Kabupaten Seluma Dibedah Tahun Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan