Nasib Oknum Anggota DPRD Kepahiang di Ujung Tanduk, Kasusnya Bakal ke Gakkumdu
Indikasi pelanggaran Pemilu yang diduga telah dilakukan oknum Anggota DPRD Kepahiang--Heru/RB
Indikasi pelanggaran Pemilu oknum Anggota DPRD Kepahiang terjadi pada, 3 Oktober 2024, di resepsi pernikahan di Pasar Kepahiang.
Di sini teradu berada di atas panggung bersama tim pemenangan sembari mengangkat jari menunjukkan simbol angka merujuk kepada Paslon tertentu di Pilkada Kepahiang. Tak hanya itu, yang bersangkutan diduga membagikan uang dengan nominal Rp50 ribu, sembari menyebutkan nomor salah satu Paslon.
Dalam video berdurasi 34 detik itu, tampak jelas indikasi pelanggaran yang diduga telah dilakukan oknum Anggota DPRD Kepahiang tersebut.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Imbau Paslon untuk Segera Melaporkan Akun Kampanye Media Sosial
BACA JUGA:Jatuh ke Sungai dan Diancam Parang, Siswi di Bengkulu Utara SMP Nyaris Diperkosa OTD
Jika terbukti, oknum Anggota DPRD Kepahiang telah melanggar Pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada ayat 2 telah dijelaskan, "Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu".
Tak hanya melakukan dugaan Money Politic, oknum Anggota DPRD Kepahiang itu juga dianggap melakukan dugaan pelanggaran izin cuti kampanye.
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mengenai hal ini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang juga telah melayangkan edaran resmi dengan nomor 671/PM.OO.01/K/10/2024 tentang imbauan agar melaksanakan cuti dalam kampanye.
BACA JUGA:Industri Komponen Otomotif dan Aftermarket Semakin Diminati
Di dalam surat tersebut, telah sangat ditegaskan batasan - batasan yang mesti dijalankan seorang anggota DPRD atau pun pejabat negara yang ingin tetap melaksanakan kampanye.
Yakni, Bawaslu meminta anggota DPRD Kabupaten Kepahiang menyampaikan surat izin cuti paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Selain oknum Anggota DPRD Kepahiang di atas, 1 laporan terpisah mengenai indikasi pelanggaran netralitas ASN juga ditangani Bawaslu.