Nasib Oknum Anggota DPRD Kepahiang di Ujung Tanduk, Kasusnya Bakal ke Gakkumdu

Indikasi pelanggaran Pemilu yang diduga telah dilakukan oknum Anggota DPRD Kepahiang--Heru/RB

KORANRB.ID - Nasib oknum Anggota DPRD Kepahiang di ujung tanduk.

Setelah dilapor melakukan indikasi pelanggaran Pemilu berupa Money Politic dan pelanggaran izin cuti, ada potensi kasusnya bergulir ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Sejak dilapor tim kuasa hukum salah satu Paslon pada 4 Oktober 2024 lalu, hingga berita ini diturunkan Bawaslu Kabupaten masih dalam proses pengkajian syarat materi dan syarat formil.

Bawaslu memastikan akan menindaklanjuti laporan yang masuk, termasuk laporan yang menyeret oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni saat diwawancarai, Minggu 6 Oktober 2024 menyampaikan, proses pengkajian syarat materi dan syarat formil ditarget maksimal memakan waktu 2 hari. 

BACA JUGA:Debat Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Persiapan Masing-Masing Paslon

BACA JUGA:Keselamatan Berkendara Ala Anak Muda, Seminar AHM Diikuti Ribuan Mahasiswa dari 29 Perguruan Tinggi Indonesia

"Kan tidak bisa juga langsung cepat -cepat diproses. Sekarang (kemarin,red), masih dalam proses pengkajian syarat materi dan syarat formil," ujar Asuan. 

Jika nantinya laporan yang masuk dianggap memenuhi unsur, maka pihaknya akan meneruskan penindakan ke Gakkumdu.

Hal ini berbeda dengan penanganan laporan indikasi pelanggaran Pemilu sebelumnya, yang juga telah ditangani Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

"Ya, karena dalam laporan yang disampaikan ini kan ada unsur indikasi tindak pidana Pemilu yang dilanggar. Dengan terlapornya aknum Anggota DPRD," tambah Asuan. 

BACA JUGA:Datangi 3 Lokasi Rawan, Ini Hasil Patroli Polresta Bengkulu

BACA JUGA:Nyamannya Nongkrong di Kedai Bukomi, Disediakan Perpustakaan Bagi yang Suka Literasi

Laporan indikasi pelanggaran Pemilu yang diduga telah dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang ini sendiri, tercatat dengan pelapor Dede Frestien, SH, MH yang merupakan tim kuasa hukum salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang. 

Tag
Share