Sudah 54 ASN Lebong Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas, 20 ASN Dalam Proses BKN
SAMPAIKAN: Komisioner Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama saat menyampaikan jumlah ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Lebong atas dugaan pelanggaran netralitas--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
LEBONG,KORANRB.ID – Sejak dimulainya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Lebong, sudah ada 54 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong atas dugaan pelanggaran netralitas.
Komisioner Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, Selasa 8 Oktober 2024, menyampaikan 54 orang ASN itu, 20 orang diantaranya dilaporkan oleh tokoh masyarakat Lebong dan 34 ASN dilaporkan oleh Yayasan Nuansa Alam Lestari (Yayasan NAL).
“Sejumlah 20 orang yang dilaporkan oleh tokoh masyarkat sudah selesai di proses di Bawaslu, dan sudah kita rekomendasikan (diteruskan) ke BKN (Badan Kepegawaian Negara, red) untuk proses lebih lanjut,” ungkap Acep.
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Minta Awasi Lahan HGU Agar Tidak Muncul Sengketa
BACA JUGA: Disnakertrans Sebut Kasus Hak Pekerja Masih Nihil, Berpatokan Pengaduan Masuk
Sedangkan, 34 orang ASN lagi, saat ini masih di proses di Bawaslu Lebong. Hari ini, kata Acep, 34 orang ASN yang dilaporkan itu akan mulai dilakukan pemanggilan untuk mekonfirmasi dan melakukan klarifikasi atas dugaan keberpihakan ke salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Lebong.
“Mungkin besok (hari ini, red) akan kita lakukan pemanggilan, terhadap ASN (34 orang) yang dilaporkan itu,” ujarnya.
Proses di Bawaslu terang Acep, guna mencari tahu apakah 34 ASN itu benar-benar ada dugaan keterlibatan mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong atau tidak.
Jika, dari hasil konfirmasi dan klarifikasi ditemukan indikasi keberpihakan ke salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, maka akan direkomendasikan untuk di proses di BKN RI.
BACA JUGA:KPU Jamin Permasalahan Sirekap Sudah Dibenahi, untuk Pilkada Dipastikan Aman
BACA JUGA:Giliran Paslon Dipanggil Bawaslu dan Gakkumdu Kepahiang
“Pemanggilan itu untuk memperjelas dugaan keterlibatan (ketidaknetralan) itu. Kalau ada indikasinya maka kita rekomendasikan ke BKN,” ucapnya.
Mengenai sanksi, tentu mejadi ranahnya BKN. Jika dalam proses di BKN ditemukan pelanggaran terhadap ASN yang dilaporkan atas dugaan ketidak netralan itu.
“Proses selanjutnya di BKN untuk menanganinya. Mungkin ada prosedur klarifikasi atau semacamnya tinggal kita menuggu bentuk sanksi atau tindak lanjut seperti apa yang akan dilakukan BKN,” demikian Acep.