KPU Kota Bengkulu Pastikan Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Suara, Ini Perlakuan Khusus Bagi Mereka

KPU KOTA: Terlihat satpam yang sedang menjaga di pintu masuk kantor KPU Kota Bengkulu. KPU memastikan penyandang disabilitas bisa menyalurkan hak suara dengan nyaman. --RENO DWI PRANOTO NH/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memastikan penyandang disabilitas gunakan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024.

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Bambang Meliasyah menyampaikan penyandang disabilitas tentunya juga memiliki hak suara dalam perhelatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu dalam Pilkada tahun ini.

“Berdasarkan Undang-Undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu di pasal 5, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk di pilih dan memilih, seperti itu juga reka-rekan penyandang disabilitas,” jelas Bambang.

Berdasarkan data yang diperoleh dari badan Ad Hoc pada saat pemuktahiran data sebelum penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di dapati sebanyak 936 penyandang disabilitas miliki hak suara.

BACA JUGA:Awas! Bahaya Pohon Tumbang Mengintai Warga di 3 Kawasan

“Data tersebut didapatkan dari kawan-kawan Ad Hoc pada saat dilakukan coklit oleh petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarli) sebelum penetapan DPT,” kata Bambang.

Sebanyak 936 penyandang disabilitas terdiri dari 508 orang laki-laki dan perempuan sebanyak 428 orang, yang mana nantikan akan diberikan perhatian khusus agar menjamin hak suara mereka tergunakan dengan semestinya.

Adapun perhatian khusus yang akan di berikan bagi para penyandang disabilitas yang tidak bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS)  akan disambangi secara langsung ke kediamannya oleh petugas.

Kemudian terdapat pemilih disabilitas  yang akan diberikan akses yang memadai seperti alat bantu berupa kursi roda dan tongkat sesuai dengan kebutuhannya.

BACA JUGA:Dewan Soroti Distribusi Air Bersih Warga Kota

Bagi tunanetra nantinya akan didampingi oleh pendamping yang diatur dari pihak keluarga dengan menyertai surat pernyataan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya akan diberikan berupa surat suara yang berbeda.

 “Surat suaranya berbeda dengan yang lain menggunakan tulisan khusus seperti huruf timbul,” ucap Bambang.

Upaya-upaya tersebut dilakukan guna tentu dibutuhkan koordinasi melalui sosialisasi yang disertai minat dari masyarakat disabilitas dalam pemenuhan hak suaranya di Pilkada 2024. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan