Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan

TAHAN: Kejari Bengkulu Tengah tahan RZ yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan perumahan.-foto: ist/koranrb.id-

Untuk diketahui, Kejari Bengkulu Tengah melakukan penyidikan ini sejak pertengahan tahun 2023. Kejari Bengkulu Tengah juga telah menyita Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang terletak Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Di perumahan tersebut saat ini ada 26 unit rumah yang disita Kejari Bengkulu Tengah.

Dari 26 rumah yang disita, sebagian besar rumah dalam kondisi terbengkalai dan sudah banyak yang rusak. 

Bahkan ada bangunan yang memang belum selesai 100 persen.

Meskipun demikian, beberapa warga ada yang sudah menempati rumah tersebut meskipun sudah disita oleh Kejari Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Giliran Paslon Dipanggil Bawaslu dan Gakkumdu Kepahiang

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Tersangka Siap Buka-bukaan

Marjek menjelaskan meski perumahan tersebut sudah disita, namun warga yang sudah melakukan transaksi terhadap rumah di perumahan tersebut diperbolehkan untuk menempati rumahnya.

Angsuran rumah juga tetap bisa dibayar setiap bulan dan tak ada persoalan mengenai hal tersebut.

Meski demikian warga bersangkutan tak boleh memindah tangankan rumah tersebut atau menjual rumah tersebut kepada orang lain. Larangan ini karena status perumahan dalam penyitaan Kejari Bengkulu Tengah.

Selain itu, warga juga tidak diperbolehkan untuk mengubah bentuk rumah tersebut. 

“Ke depan akan kita lihat bagaimana putusan pengadilan seperti apa. Untuk hak-hak keperdataan mereka tidak akan kita langgar,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan