Diduga Tidak Netral, Puluhan ASN Pemkab Lebong Dilaporkan ke Bawaslu
GAKKUMDU: Komisioner Bawaslu Kepahiang bersama tim Gakkumdu menanti kedatangan saksi terlapor indikasi pelanggaran Pemilu dan netralitas ASN, kemarin.--HERU/RB
Dengan indikasi pelanggaran, oknum anggota DPRD Kepahiang melakukan pelanggaran Pemilu berupa Money Politic (MP) di lokasi hajatan dan pelanggaran kampanye di luar cuti.
Serta, oknum ASN Kecamatan Kepahiang dengan indikasi pelanggaran ketidaknetralitasan ASN.
Menyertakan sejumlah barang bukti, mulai dari flashdisk, CDR dan dokumen fisik, 2 laporan telah masuk ke Bawaslu dengan tanda bukti pelaporan nomor : 01/LP/PP/Kab/07.05/10/2024 dan nomor: 02/LP/PP/Kab/07.05/10/2024.
Oknum ASN yang dimaksud diketahui bertugas di kecamatan dan diduga secara aktif, ikut mengkampanyekan salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang.
BACA JUGA:Kiriman Uang dari Orangtua Tak Cukup, Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi Bahan Sembako di Warung
Sejauh ini, di luar 2 laporan yang secara resmi masuk langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Total, ada 6 kasus indikasi pelanggaran Pemilu telah ditangani Bawaslu Kepahiang.
Dengan rincian, 1 kasus telah bergulir ke BKN karena melibatkan oknum ASN.
Lalu, 1 kasus dengan pelayangan surat teguran kepada oknum Kades.
Serta, permintaan klarifikasi terhadap 4 oknum ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Dari jumlah tersebut, Bawaslu Kepahiang telah melayangkan rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas terhadap 5 ASN.
"Terakhir 4 ASN sudah kita layangkan laporannya ke BKN," demikian Asuan.