ASN yang Suami atau Istrinya Maju Pilkada Diminta Tetap Jaga Netralitas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.-foto: menpan.go.id/koranrb.id-

KORANRB.ID – ASN yang suami atau istrinya maju sebagai calon kepada daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, diminta tetap menjaga netralitas.

Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye, ASN yang pasangannya maju ke dalam kontestasi politik atau para ASN lainnya agar tidak terlibat politik praktis.

Penegasan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dilansir dari menpan.go.id, Sabtu 12 Oktober 2024.

Anan mengingatkan para ASN tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Tahun 2024.

BACA JUGA:Tokoh Adat - Masyarakat Seluma Siap Menangkan RoMer dan Erjon, Apresiasi untuk Meriani sebagai Putri Bengkulu

BACA JUGA:Kandidat Paslon Pilkada Benteng Tidak Ada yang Ambil Jatah Kampanye Akbar

Anas menerangkan penerapan asas netralitas ini sekaligus bertujuan untuk mencegah ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis.

Menurutnya, aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ditegaskannya, ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. 

Bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Diduga Tidak Netral, Puluhan ASN Pemkab Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA: Listrik Sering Padam, Debat Kandidat Pilkada Seluma Digelar di Kota Bengkulu

Anas juga meminta ASN agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa posting, komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

ASN yang pasangannya maju dalam perhelatan lima tahunan ini tidak diperkenankan menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan