ASN yang Suami atau Istrinya Maju Pilkada Diminta Tetap Jaga Netralitas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.-foto: menpan.go.id/koranrb.id-

“Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024,” jelas Anas.

Meski demikian, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pengenalan ke masyarakat. 

ASN juga diperkenankan berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat dan Kepala Suku Enggano Janjikan 90 Persen Suara untuk Romer

BACA JUGA:KPU Jamin Permasalahan Sirekap Sudah Dibenahi, untuk Pilkada Dipastikan Aman

“ASN diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut,” terang Anas.

Anas mengingatkan ASN untuk mencermati aturan-aturan tersebut pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang sudah diterbitkan tahun 2023.

Penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas netralitas. Artinya ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik.

Anas menegaskasn ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan