Tok! Oknum Anggota DPRD dan ASN Kepahiang Selamat dari Jerat Pidana Pemilu

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni--Heru RB

KORANRB.ID - Oknum Anggota DPRD dan ASN Kecamatan di lingkungan Pemkab Kepahiang selamat dari jerat UU tindak pidana Pemilu.

Hal ini dipastikan setelah Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang menetapkan kedua pihak teradu indikasi pelanggaran Pemilu tersebut, dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni sekaligus Jubir Gakkumdu, Minggu 13 Oktober 2024 malam menerangkan pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan terhadap para pihak terkait laporan indikasi pelanggaran Pemilu. 

Hasilnya, dari pemeriksaan yang dilakukan Gakkumdu dari 2 teradu tak dinaikkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Rp 16,3 Miliar Dana Replanting di Bengkulu Utara Tinggal Disalurkan

BACA JUGA:Beras Cadangan Pangan Kabupaten Mukomuko Tersedia 18 Ton, Usulan Stok 2025 Hanya 5 Ton

"Ya, hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait sudah kita tuntaskan. Hasilnya, tidak naik ke penyindikan," terang Asuan. 

Selama  permintaan klarifikasi terhadap para saksi pelapor hingga kepada salah satu Pasangan calon (Paslon), serta pihak teradu yang telah dijalankan selama sepekan terakhir,  Gakkumdu melihat laporan yang masuk tak memenuhi unsur pidana. "Ini berdasarkan Perbawaslu, data dan dokumen yang masuk.

Maka hasil kajian dari semua aspek dan penyelidikan kita tak memenuhi unsur pidana," papar Asuan. 

Hasil kajian Gakkumdu di atas lanjutnya, akan dituangkan dalam berita acara secara resmi.

BACA JUGA:Dukcapil Mukomuko Klaim Raih Penilaian Tertinggi dari Kemendagr

BACA JUGA:Pelantikan 2 Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Tunggu Surat Keputusn Gubernur

"Meski proses tindak pidananya selesai, tapi proses dugaan pelanggaran adminitrasi dan netralitas tetap kita lanjutnya. Seperti indikasi pelanggaran netralitas ASN, kita teruskan ke BKN. Serta yang dilakukan anggota DPRD, juga kita tersukan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kepahiang," tambah Asuan. 

Disinggung dengan potensi keberatan dari para pihak terkait atas putusan Gakkumdu di atas, Asuan mempersilahkannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan