Tok! Oknum Anggota DPRD dan ASN Kepahiang Selamat dari Jerat Pidana Pemilu
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni--Heru RB
"Putusan yang diambil ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Kalau ada yang tetap keberatan ya, silahkan saja," demikian Asuan.
Sebelumnya, dari laporan nomor : 01/LP/PP/Kab/07.05/10/2024 dan nomor: 02/LP/PP/Kab/07.05/10/2024, oknum anggota DPRD Kepahiang disebutkan telah melakukan indikasi pelanggaran Pemilu berupa melakukan Money Politic (MP) di lokasi hajatan dan pelanggaran kampanye di luar cuti.
BACA JUGA:Pembangunan Mall Pelayanan Publik Mukomuko Diusulkan Kembali Tahun Depan
BACA JUGA:Wilayah Blank Spot di Lebong Akan Diatasi, Ini Desa yang Susah Sinyal Internet
Pada laporan dijelaskan, pada 3 Oktober 2024 teradu hadir di resepsi pernikahan di Pasar Kepahiang.
Di sini teradu berada di atas panggung bersama tim pemenangan sembari mengangkat jari menunjukkan simbol angka. Tak hanya itu, yang bersangkutan diduga membagikan uang dengan nominal Rp50 ribu, sembari menyebutkan nomor salah satu Paslon.
Serta, oknum ASN Kecamatan Kepahiang dengan indikasi pelanggaran ketidaknetralitasan ASN.
Dalam berkas pelaporan yang disampaikan, dijabarkan beberapa indikasi pelanggaran netralitas ASN telah dilakukan teradu, yang menjabat sebagai Kasi di kantor Camat Kepahiang.