Peluang Alma Jumiarto Kembali Jabat Kades Kemang Manis, Pemkab Seluma Koordinasi dengan Jaksa

LANTIK: Kades Kemang Manis bersama kades lainnya usai dilantik oleh Bupati Seluma tahun 2023 lalu. ZULKARNAIN/RB--

Dari informasi yang dihimpun RB, saat ini Pemerintah Desa Kemang Manis bisa dikatakan “Pincang”, lantaran mengalami kekosongan dibeberapa posisi termasuk Kepala Desa (Kades). 

Hal ini dibenarkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia membenarkan bahwa Pemerintah Desa Kemang Manis tidak menjalankan roda pemerintahan kurang efektif.  

Salah satu fakta yang mendukung pernyataan ini, karena hanya ada 3 perangkat desa yang saat ini ada di Pemerintahan Desa, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kaur Umum dan Perencanaaan.

BACA JUGA:Teddy-Gustianto Paslon 01 Salurkan Ratusan Sembako ke Korban Banjir Semidang Alas Maras

BACA JUGA:Dinkes Seluma Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Korban Banjir di SAM

Sedangkan 5 jabatan perangkat desa lainnya yang kosong, yakni Kepala Dusun (Kadus) I, Kadus II, Kadus III, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Kesra. Kekosongan tersebut terjadi karena mengundurkan diri dan mutasi jabatan.

Terlebih lagi saat ini Plt. Kades dan Kaur Keuangan tidak sejalan, sehingga berdampak pada terlambatnya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.

Salah satu dampak yang cukup terlihat yakni adanya keterlambatan dalam pengajuan dana desa, baik tahap I maupun tahap II, bahkan setiap tahap pengajuan, Desa Kemang Manis menjadi yang paling terakhir mengajukan.

“Karena banyak terjadi kekosongan di jabatan pemerintahan desa, akhirnya berdampak pada pelayanan publik yang menjadi kurang maksimal, terlebih lagi antara Sekdes selaku Plt. Kades dan Kasi Keuangan tidak ada singkronisasi,” terang Sutrisno.

Salah satu alasan dari BPD dan warga mengusulkan Kades diangkat kembali, yakni Kades Alma Jumiarto bukan terpidana dalam kasus penyelewengan dana desa, namun terpidana dalam kasus belanja dana tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2022.

“Kades Alma sebelumnya menjadi terpidana saat ia masih menjadi kontraktor dan saat itu belum menjadi Kades. Dan mengacu pada Permendagri tersebut, artinya Kades Alma bisa diaktifkan kembali,” papar Sutrisno. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan