Pelayanaan DPTb Diaktifkan KPU Mukomuko di 166 Titik
KPU Mukomuko siapkan petugas untuk membantu pendaftaran DPTb--firmansyah/rb
“Kami akan kawal bagaimana masyarakat yang pindah ke Mukomuko bisa mendapatkan hak pilih. Cukup dengan membawa e KTP, atau KK dan dokumen alasan pindah ke Mukomuko,” terangnya.
Lanjutnya, biasanya yang menjadi alasan warga pindah memilih karena menjalankan tugas, baik di Mukomuko atau di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Inspektorat Rejang Lebong Klaim Tak Ada Sanksi untuk 3 Oknum ASN Terlibat Politik Praktis
BACA JUGA:Harga Cabai Merah Turun Drastis, Petani Cabai Merugi
Kemudian juga ada yang beralasan menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, atau keluarga yang mendampingi keluarga yang mengalami sakit.
“Selain dua alasan tersebut menyebabkan pemilih mengikuti jalur DPTb, alasan lain yang memenuhi syarat. Baik pindah ke Mukomuko atau keluar Mukomuko juga akan kami proses,”sampainya.
Begitu juga dengan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, serta menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Semua akan di bantu dalam pengurusan DPTb nya.
“Begitu juga baik itu menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, serta tertimpa bencana alam dan atau bekerja di luar domisilinya. Akan kami bantu untuk mendapatkan hak pilihnya,” tandasnya.