Istri Tidur, Tersangka Pindah Kamar, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM --
KORANRB.ID – Polisi sudah menyita beberapa barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh MS (33) warga Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara (BU) pada adik iparnya sendiri.
Meskipun sempat membantah, terbaru tersangka sudah mengakui perbuatannya pada korban anak sekitar empat tahun belakangan ini.
BACA JUGA:Jaksa Pastikan Tuntut Berat, Bapak Pelaku Asusila
Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng P, SH menerangkan jika perbuatan asusila tersebut yang terakhir dialami korban Sabtu malam (25/11) lalu.
Terjadi sekitar pukul 23.00 WIB tepatnya di kamar korban yang memang tinggal bersama tersangka.
BACA JUGA:Siswi SD Jadi Korban Asusila Siswa SMA dan SMP
“Kita sudah menyita beberapa barang bukti terkait penyidikan kasus ini dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” terangnya.
Dalam penyidikan ini terungkap jika perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan tersangka saat istrinya atau kakak perempuan korban tidak tidak ada di rumah.
BACA JUGA:Rumah Tangga Hancur Usai Asusila Keponakan
Namun perbuatan tersebut juga terjadi saat malam hari ketika istri tersangka sudah tidur dan tersangka masuk ke kamar korban hingga terjadilah perbuatan tersebut.
“Namun istri tersangka tidak mengetahui hal ini karena memang kejadian ini terjadi tengah malam,” ujarnya.
BACA JUGA:Korban Asusila Diberikan Pendampingan
Tersangka mengaku jika ia menyukai adik iparnya tersebut hingga berani melakukan perbuatan tersebut.
Tersangka memberikan uang pada korban dan memintanya untuk tidak menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain.