Siswi SD Jadi Korban Asusila Siswa SMA dan SMP
Florentus Situngkir--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Polres Bengkulu Selatan mengamankan tersangka Mz (13) dan Rn (15). Keduanya diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswi SD.
Keduanya tersangka ini masih berstatus Pelajar SMP dan SMA.
BACA JUGA:Tewas Tenggak Racun, Pernyataan Ini Buat Korban Tersinggung
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH MH membenarkan timnya mengamankan dua siswa SMP dan SMP atas dugaan kasus pencabulan terhadap korban siswi yang masih duduk di SD.
"Benar kita telah mengamankan dua orang tersangka (Mz dan Rn red) dugaan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Kasat Reskrim, korban telah melakukan hubungan intim dengan tersangka Rn delapan kalim dan dengan tersangka Mz satu kali.
BACA JUGA:Tumbuhan Liar Ini Buahnya Bisa Untuk Kesehatan, Simak Apa Saja Manfaatnya
"Terhadap para tersangka akan kita persangkaan dengan pasal Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," terang Susilo.
Peristiwa ini terungkap pada 27 Oktober lalu karena orangtua korban curiga terhadap tersangka yang saat itu sering main ke rumah korban. Karena curiga akhirnya orangtua korban menanyakan apa yang telah terjadi dengan anaknya.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Tiba, 18 Kotak Suara Rusak
Saat mendengar pengakuan anaknya, bahwa telah dilakukan perbuatan tidak senonoh tersangka, akhirnya perbuatan tersangka dilaporkan ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Kedua tersangka berhasil diamankan (9/11) saat berada di sekolahnya.(tek