Miliki Bobot 10 Persen Dalam Penilaian Reformasi Birokrasi, Ika Yusanti: Survey Penilaian Integritas KPK Wajib

Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan salah satu komponen pembentuk nilai Reformasi Birokrasi dengan bobot sebesar 10 persen.--

KORANRB.ID - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan salah satu komponen pembentuk nilai Reformasi Birokrasi dengan bobot sebesar 10 persen.

Maka pengisian SPI ini sangat penting dan berpengaruh terhadap penilaian RB Kemenkumham secara keseluruhan disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal (Ses Irjen) Kemenkumham Ika Yusanti secar daring.


Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan salah satu komponen pembentuk nilai Reformasi Birokrasi dengan bobot sebesar 10 persen.--

"Jangan dikira WA atau SMS yang masuk ke HP kita yang terpilih untuk mengisi SPI KPK itu tidak penting ya sehingga kita abaikan. Hasil dari survey ini sangatlah penting dan mempengaruhi penilaian Reformasi Birokrasi instansi kita Kemenkumham RI. Jangan sampai kita menyumbang kecilnya penilaian SPI KPK bagi Kemenkumham karena kita tidak mau berpartisipasi bahkan mengbaikan WA atau SMS yang masuk," ujar Ika Yusanti secara daring dihadapan seluruh pimpinan manajerial Kemenkumham se-Indonesia menggunakan aplikasi Zoom.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor : ITJ-PW.02.04- 911 Tanggal 11 Oktober perihal Undangan Percepatan perluasan data Responden Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Rabu, (16/10) melalui aplikasi zoom. 

BACA JUGA:Pembimbingan Harus Mengikat, Kabapas1 Bengkulu: Harus ada Surat Pernyataan Klien Pra-Pembimbingan Bermaterai

Hadir dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu (Bapas1 Bengkulu) Kepala UPT Bapas1 Bengkulu Yusep Antonius, Para Kasi dan Kasubsi di aula Bapas1 Bengkulu.

"Kami di Bapas Kelas 1 Bengkulu sangat mendukung pelaksanaan survei ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk selalu menjaga integritas dalam pelayanan publik, terutama dalam menjalankan tugas pemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab kami. Survei ini tidak hanya membantu Kemenkumham dalam melakukan evaluasi kinerja, namun juga sebagai langkah nyata untuk membangun kultur yang bersih dan transparan, Ujar Yusep Antonius Kepala Bapas1 Bengkulu.

Dari pemaparan yang disampaikan oleh Ses Irjen, bahwasanya tahapan pelaksanaan survei adalah pada awal Juli hingga akhir bulan Oktober 2024 ini.

Juga diperlihatkan bahwa Kemenkumham secara masing-masing unit eselon I data progres pelaksanaan survei yang mendekati angka 100%.

Maka diakhir pemaparannya Ika Yusanti mengajak seluruh Kepala UPT untuk membangu percepatan pelaksanaan selesainya SPI KPK ini hingga 100%.

BACA JUGA:Kemenkumham Buka 9070 Formasi CPNS Tahun 2024, Ada Formasi SMA! Ini Daftarnya

Hal ini disambut bail oleh Kepala Bapas1 Bengkulu yang siap melaksanakan arahan Irjen Kemenkumham RI.

"Saya mengimbau seluruh pegawai di Bapas Kelas 1 Bengkulu untuk berpartisipasi aktif dalam survei ini. Hasil dari survei ini akan menjadi landasan penting bagi peningkatan kualitas kinerja, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Kami berharap melalui partisipasi aktif dalam SPI, Bapas Kelas 1 Bengkulu dapat berkontribusi positif dalam pencapaian tujuan nasional pemberantasan korupsi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat." tutup Yusep Antonius setelah acara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan