Pengakuan Terdakwa Korupsi Dana RSUD Ngalir ke Mantan Petinggi Pemkab Mukomuko: Kejari Sampaikan Ini

SIDANG: Dugaan tindak pidana korupsi keuangan RSUD Mukomuko menghadirkan 7 terdakwa--Foto: Wesjer Tourino.Koranrb.Id

“Kami minta siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut, baik oknum pejabat Pemkab Mukomuko, mantan pentinggi Pemkab  Mukomuko ataupun oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sekalipun, hedaknya dapat dimintai pertanggungjawaban. Bak pepatah, tidak akan ada asap jika tidak ada api,” tegasnya.

Jika benar ada aliran dana 5 sampai 15 persen di setiap pencairan, tentu angka tersebut tidaklah kecil. Harapannya dalam mengungkap dugaan korupsi di RSUD Mukomuko semua harus diusut hingga tuntas dan transparan. Diyakini hal tersebut dapat diselesaikan oleh Kejari Mukomuko.

BACA JUGA:Gugatan Rp 28 Miliar Terhadap Pemprov Bengkulu Ditolak, Ini Tanggapan PT Injatama

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terunjam

“Tentunya kami berterima kasih kepada Kejari Mukomuko yang telah bekerja keras untuk mengungkapkan korupsi ini. Semoga dalam perkara ini tidak berhenti di 7 terdakwa saja,” sampainya.

Diketahui, 7 terdakwa korupsi dana RSUD Mukomuko dikenakan tuntutan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan Tipikor pengeloaan keuangan RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga 2021 menimbulkan kerugian negara (KN) mencapai Rp4,8 miliar lebih. Sebagaimana hasil audit tim auditor Kejati Bengkulu.

Rinciannya, tahun 2016 KN mencapai Rp892,6 juta lebih. Tahun 2017 Rp901,1 juta lebih, tahun 2018 Rp1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp198,6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih. 

BACA JUGA: Perkara Tipikor RSUD Mukomuko Sudah Hadirkan 23 Saksi, Ini Fakta Persidangannya

BACA JUGA:Auditor Sebut Mark Up Tipikor RSUD Mukomuko 3,5 Persen, Ahli Terangkan Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

Total KN selama enam tahun tersebut sebesar Rp4.841.952.577. Modus yang dilakukan tersangka atau terdakwa, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau  mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.

Tujuh terdakwa korupssi RSUD Mukomuko yaitu, dr. Tugur Anjas mantan direktur RSUD tahun 2016 – 2020, Andi Fitriadi mantan bendahara pengelaran BLUD 2016-2019, Afri Dinata mantan Kabid Keuangan 2018-2021, Harnovi Mantan Kabid Pelayanan Medis tahun 2017-2021.

Kemudian Khalik mantan Perbandaharaan Verifikasi Keuangan tahun 2016-2021, Joni Mesra mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD tahun 2020-2021, Herman dan Mantan Kabid Keuangan tahun 2016-2018.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan