Disdikbud Serahkan Kasus PIP ke APH, Ini Penjelasan Kejari Bengkulu Selatan
Jaksa Bengkulu Selatan saat menerima laporan soal PIP.--rio agustian/rb
KORANRB.ID - Pascamunculnya isu dugaan pemotongan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Bengkulu Selatan.
Disdikbud Bengkulu Selatan melakukan upaya hukum dan pencegahan.
Saat ini kasus tersebut sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.
Kasus dugaan pemotongan dana beasiswa PIP di kalangan siswa sekolah tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi telah dilaporkan secara resmi oleh Disdikbud Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tahun Ini, Saber Pungli Tindak 1 Oknum ASN RSUD Lebong
BACA JUGA:Pejabat Kepahiang Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi, Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
Kasus ini muncul setelah keberanian Disdikbud Bengkulu Selatan untuk angkat bicara.
Plh Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya M.Pd mengatakan, dirinya berupaya melakukan upaya hukum dan pencegahan terhadap dugaan kasus pemotongan dana PIP.
Upaya Disdikbud tersebut dibuktikan langsung dengan cara berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan bahkan Kemendikbudristek RI di Jakarta.
Menurut Lusi kasus PIP ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan, namun juga di daerah lainnya. Hal ini terungkap saat dirinya melakukan koordinasi terhadap Kemendikbud RI beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:TAPD Akan Pastikan Alokasi Penerima DAK, Gelar Rapat Internal Bahas RAPBD Rejang Lebong 2025
BACA JUGA:MAS Al Munawwaroh 2 Kepahiang Terus Berbenah, Diperkuat 2 Doktor
Oleh sebab itu sebagai bentuk keseriusan, Disdikbud kini telah menyerahkan kasus tersebut kepada Kejari Bengkulu Selatan.
“Kejaksaan kini telah melakukan pudata dan pulbaket. Kami serahkan sepenuhnya dengan jaksa. Kami tidak boleh banyak bicara lagi,”’kata Lusi.