TAPD Akan Pastikan Alokasi Penerima DAK, Gelar Rapat Internal Bahas RAPBD Rejang Lebong 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.-foto: arie/koranrb.id-
CURUP, KORANRB.ID - Dalam waktu dekat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rejang Lebong akan menggelar rapat internal penting terkait dengan penganggaran tahun 2025.
Fokus utama dari pertemuan ini adalah pembahasan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, mencakup alokasi penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta dana lain yang bersumber dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, mengungkapkan pembahasan ini akan menjadi langkah awal sebelum usulan RAPBD diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) untuk proses lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa rapat internal TAPD ini merupakan tahap awal dalam proses penyusunan RAPBD 2025 yang sangat krusial untuk memastikan anggaran yang diusulkan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“TAPD, yang terdiri dari berbagai unsur pemerintahan daerah, bertanggung jawab untuk melakukan kajian mendalam terkait dengan sumber pendapatan dan pengeluaran yang diharapkan di tahun 2025. Sebelum kami sampai ke Banggar, terlebih dahulu akan kami bahas melalui internal TAPD terkait dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, termasuk juga DAK,” ungkapnya.
BACA JUGA:Soal Honorer Politik Praktis, Pengamat: Bawaslu Jangan Kaku Menafsirkan Regulasi
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Bahas Perusahaan yang Miliki Izin
Pengalokasian DAK menjadi salah satu fokus utama karena dana ini bersifat khusus dan memiliki ketentuan serta peruntukan tertentu dari pemerintah pusat. DAK sendiri merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan tertentu yang berhubungan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Dana ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di daerah, terutama dalam sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Oleh karena itu, pembahasan terkait DAK memerlukan perhatian khusus untuk memastikan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong yang berhak menerima dana ini dapat mengelolanya dengan efektif,” beber Sekda.
Selain membahas DAK, sambung Sekda, TAPD juga akan mengkaji TKDD yang sudah dikonfirmasi telah diterima oleh Pemkab Rejang Lebong. Namun, rinciannya belum sepenuhnya diketahui. Yusran menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait jumlah pasti TKDD yang diterima.
“Terkait dengan rinciannya berapa, itulah yang belum diketahui pasti, sehingga perlu dilakukan pembahasan,” ujarnya.
TKDD sendiri mencakup berbagai dana transfer dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas desentralisasi oleh pemerintah daerah. TKDD terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa.
BACA JUGA:Antara Pilih Menteri atau Tetap Ketua DPD RI, Sultan Isyaratkan ini
BACA JUGA:4 Pimpinan Dewan Provinsi Diusulkan ke Kemendagri RI, 3 Kabupaten Belum