4 Pemda Belum Teken NPHD Pilkada

Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes--

BACA JUGA:8.827 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Dari anggaran tersebut pula, lebih setengah yakni Rp26 miliar itu digunakan untuk Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dana tersebut merupakan sharing Bawaslu Provinsi Bengkulj. "40 persen itu untuk gaji, kegiatan-kegiatan sosialisasi semacamnya," tutupnya. 

Hibah KPU Kota Rp 11,6 Miliar Harus Cair Tahun Ini

Sementara itu KPU Kota Bengkulu masih menunggu kejelasan kapan pencairan dana hibah Pilkada 40 persen dari Rp 29 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. 

Surat permohoan pencairan sudah dilayangkan KPU kepada Pemkot melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota 21 November lalu. Tetapi sampai saat ini belum ada balasan.

Serertaris KPU Kota Bengkulu, Zahyochi berharap dana hibah dapat dicairkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kita sudah menyurati pihak Kesbangpol untuk menanyakan, kapan 40 persen dana hibah KPU dapat dicairkan,” ucap Zahyochi.

BACA JUGA:Modal BUMDes Fiktif RP 124 Juta, Perkara Dugaan Korupsi DD Cirebon Baru

Meskipun KPU belum masuk dalam proses Pilkada 2024, tetapi pencairan dana tersebut sudah diatur dalam Permendagri 54 dan juga Surat Edaran Mendagri nomor 900 yang menegaskan penganggaran dana hibah pilkada dianggarkan dan diterima di rekening KPU Kota paling lama 14 hari masa kerja sejak kesepakatan NPHD ditetapkan pada 10 November 2023 lalu.

“Kalau kita merujuk pada aturan Permendagri, karena sudah jelas diatur di sana, dan ditegaskan pada surat edaran yang mengharuskan dianggarkan dan dicairkan dua tahap. Yakni 40 persen di tahun 2023, dan 60 persen di tahun 2024, perkiraan Jumat atau Minggu ini,” sebut Zahyochi.

Saat 40 persen tidak dicairkan pada tahun 2023, KPU tidak bisa berbuat banyak. Tetapi tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Kota Bengkulu lebih menyerahkan masalah tersebut ke Kemendagri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita hanya menyurati saja, kita tidak akan melakukan apa-apa, jadi kita menyerahkan pemasalahan tersebut ke Kemendagri, untuk sanksi itu urusan Kemendagri,” ujar Zahyochi.

Setidaknya, Rp 11,6 miliar dana hibah KPU harus dicairkan pada tahun 2023 ini. Ini merujuk aturan yang sudah disepakati oleh kemendagri.

“Sekitar Rp 11 miliar dan uang ini akan kita gunakan saat memasuki proses pilkada tahun 2024 mendatang,” tutupnya.(bil/dna)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan