8.827 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

TUNGGAKAN: Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, saat menjelaskan tentang tunggakan pajak kendaraan dinas yang tersebar di Provinsi Bengkulu, kemarin.--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sebanyak 8.827 kendaraan dinas kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu menunggak pembayaran pajak. Secara total, nilai pajak yang harus dibayar ribuan kendaraan tersebut mencapai Rp 10,204 miliar. Dengan jumlah tertinggi di Kota Bengkulu, yakni 1.401 unit kendaraan dengan nilai pajak Rp 1,63 miliar.

Sementara itu, secara keseluruhan jumlah tunggakan mulai dari kendaraan dinas pemerintah pusat atau instansi vertikal, di Provinsi dan Kota/Kabupaten tunggakan mencapai 15.576 unit dengan nilai pajak Rp 16,3 miliar. 

Data tersebut berdasarkan laporan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kendaraan Dinas berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD. PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bengkulu, per 25 November. 

BACA JUGA:Modal BUMDes Fiktif RP 124 Juta, Perkara Dugaan Korupsi DD Cirebon Baru

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, mengimbau kepada Bupati dan Walikota di Provinsi untuk mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas yang dilaporkan masih banyak menunggak pajak. 

"Saya mendapatkan laporan di 10 kabupaten/kota tunggakan itu hampir merata. Jadi minta kepada Bupati/Wali Kota itu dianggarkan," ujar Rohidin, kemarin (27/11).

Jelang pemutupan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang akan berakhir 30 November 2023 ini realisasi pembayaran pajak di Bengkulu masih menjadi yang terbaik secara nasional, berdasarkan hasil evaluasi di 34 Provinsi se-Indonesia.

BACA JUGA:Jalan Lintas Lebong Rawan Lakalantas

"Kita lihat dulu hasil evaluasi kita, kalau secara nasional melihat progres peningkatan pajak kendaraan bermotor terbaik secara nasional. Sudah direkap berdasarkan 34 Provinsi memang paling banyak," ujarnya. 

Dilanjutkan Rohidin, jika kendaraan tersebut sudah dalam keadaan rusak atau hilang, maka segera diurus untuk dilakukan penghapusan aset. Dengan begitu, semua lebih tercatat dan tidak di klaim tidak patuh pajak. "Supaya nanti jangan sampai seolah-olah tidak patuh padahal kendaraan itu tidak difungsikan lagi," kata Rohidin.

Rohidin Mersyah juga mengatakan dengan waktu tersisa ini, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut apalagi menjelang penutupan program pencapaiannya dianggap belum maksimal. “Jika nanti masih dibutuhkan masyarakat, program ini bisa kita perpanjang lagi. Tapi dilihat dari hasil evaluasi nanti,” tutupnya. (bil)

Tunggakan PKB Kendaraan Dinas Kabupaten/Kota Bengkulu

Kota Bengkulu 1.401 unit Rp 1,63 miliar

Rejang Lebong 1.068 unit Rp 963,94 juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan