Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangani 72 Kasus Sejak Januari, Paling Banyak Subdit Siber 23 Kasus
PRESS RELEASE: Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, SIK, MSi didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK saat menyampaikan preses release kemarin, 17 Oktober 2024. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangani 72 kasus sejak Januari hingga September 2024.
Di antara 72 kasus tersebut terdapat 13 kasus korupsi yang ditangani. Dan ada 3 perkara korupsi yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum.
Puluhan kasus itu terdiri dari tindak pidana korupsi, penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), Siber terkait dengan pornografi dan konten judi serta kasus lain yang terkait dengan pidana khusus.
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK.
BACA JUGA:Petugas Parkir dan Pedagang Santan Baku Hantam di Pasar Panorama, Ini Penyebabnya
Ia mengatakan bahwa dari puluhan kasus yang ditangani, paling banyak adalah dari subdit Siber, kasus tentang konten pornografi.
"Paling banyak subdit Siber, dominan pornografi. Untuk total keseluruhan kasus yang ditangani ada 72, belum selesai semua, tapi kami akan berusaha maksimal menyelesaikannya sampai akhir tahun nanti," ungkap I Wayan RB 17 Oktober 2024.
Ia melanjutkan untuk subdit Siber total kasus yang ditangani sebanyak 23 kasus, paling banyak terkait dengan konten pornografi.
Kemudian subdit Tipidter, rata-rata tentang penimbunan BBM subsidi, perambahan hutan lindung.
BACA JUGA:Terjunkan 32 Personel, Minggu Pertama Zebra Nala di Kota Bengkulu Hanya Edukasi
BACA JUGA: Ditunda, Tuntutan JPU Belum Siap, Perkara Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang
Selanjutnya subdit Indagsi ada 10 kasus yang ditangani dan subdit Tipikor ada 13 kasus ditangani.
Tiga belas kasus yang ditangani subdit Tipikor di antaranya kasus pungli jembatan timbang yang saat ini sudah memasuki tahap persidangan.