Jangan Keliru, Ini Perbedaan Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat beberapa tahapan yang dilalui oleh seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, yang masing-masing melibatkan perubahan status hukum.--Zulkarnain Wijaya

Perbedaan Utama

1. Tersangka: Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sedang dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.

2. Terdakwa: Seseorang yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili setelah jaksa penuntut umum merasa cukup dengan bukti-bukti yang ada. Terdakwa belum tentu bersalah, dan persidanganlah yang akan menentukan kebenaran tuduhan tersebut.

BACA JUGA:Ini 100 Judul Skripsi Menarik dan Berkelas untuk Mahasiswa Fakultas Hukum

3. Terpidana : Orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pada tahap ini, putusan pengadilan dianggap final jika tidak ada upaya banding/kasasi dan hukuman harus dijalani. Namun bila melakukan upaya banding atau kasasi, statusnya baru berubah menjadi terpidana bila sudah incraht.

Dalam proses ini, setiap status menandakan tahapan yang berbeda dari sistem peradilan pidana. Seseorang yang awalnya hanya menjadi tersangka bisa saja terbukti tidak bersalah dan dibebaskan di pengadilan, atau justru terbukti bersalah dan menjadi terpidana. 

Prinsip praduga tak bersalah sangat ditekankan, yang berarti tersangka atau terdakwa tetap memiliki hak-hak yang harus dijamin selama proses hukum berlangsung hingga putusan akhir dijatuhkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan