215.507 Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Rejang Lebong

LOGISTIK: Sejumlah surat suara yang tiba di gudang logistik KPU Rejang Lebong beberapa waktu lalu.--Arie Saputra Wijaya/RB

CURUP, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, menerima pengiriman surat suara untuk Pilkada serentak tahun 2024. 

Surat suara yang diterima berjumlah 215.507 lembar, terdiri dari surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong serta surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. 

Pengiriman logistik surat suara ini menjadi bagian penting dari persiapan menjelang hari pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos, menyampaikan apresiasi atas kelancaran penerimaan logistik penting tersebut.

BACA JUGA:Masih Banyak Pelamar PPPK Tidak Paham Persyaratan, Ini Tips dari BKPSD Mukomuko

 Menurutnya surat suara yang diterima ini sesuai dengan kebutuhan yang telah dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tambahan untuk kebutuhan cadangan.

Adapun rincian surat suara yang diterima tersebut yakni surat suara utama sebanyak 208.094 lembar surat suara, sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Kemudian juga ada surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang bertujuan sebagai cadangan apabila terjadi kerusakan atau masalah teknis di hari pemungutan suara. Jumlahnya mencapai 213.507 lembar.

“Terakhir juga ada surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar surat suara disiapkan untuk kemungkinan diadakannya pemungutan suara ulang di beberapa TPS jika diperlukan,” ungkap Ujang.

BACA JUGA:Petani, Buruh Tambang dan Tokoh Muhammadiyah Sepakat Menangkan ROMER

Setelah penerimaan surat suara ini, KPU Rejang Lebong langsung mengatur proses lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap surat suara dalam kondisi baik dan siap digunakan pada hari pemilihan. 

Proses penyortiran akan dilakukan untuk memeriksa apakah ada surat suara yang rusak, cacat, atau tidak sesuai standar.

"Jika ada yang rusak maka kita akan melakukan klaim ke penyedia untuk dilakukan pergantian. Setelah disortir maka baru kita lakukan pelipatan surat suara.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada surat suara yang cacat yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara,” beber Ujang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan