Jangan Tebang Pilih, Usut Juga Penikmat Aliran Korupsi RSUD Mukomuko

PENYIDIKAN: Kejari Mukomuko saat pertama kali mengumunkan 7 tersangka korupsi keuangan RSUD Mukomuko, dan menyampaikan tidak menuntup ada tersangka lainnya.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id--

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pengakuan mantan Direktur RSUD Mukomuko, dr. Tugur Anjas dan 6 terdakwa lainnya bahwa masih ada pihak lain yang menikmati uang korupsi namun belum diseret ke 'meja hijau', memunculkan dugaan tebang pilih dalam penegakkan hukum.   

Hal ini juga yang menjadi sorotan Praktisi Hukum di Mukomuko, Muslim Caniago, SH,MH. Secara tegas ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi keungan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.

BACA JUGA:Masih Banyak Pelamar PPPK Tidak Paham Persyaratan, Ini Tips dari BKPSD Mukomuko

BACA JUGA:Memasuki Musim Hujan, Dinkes Kembali Ingatkan Bahaya Serangan DBD 

Mengusut siapa pun yang terindikasi menerima aliran uang korupsi tersebut, tidak terkecuali mantan petinggi Pemkab Mukomuko. Dengan demikian akan menepis penilaian negatif dari masyarakat kalau JPU tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.   

‘’Apa yang disampaikan terdakwa di persidangan, dimana terdakwa mengakui perbuatannya. Menyebut ada pihak lain yang menerima uang hasil penjarahan (korupsi) termasuk beberapa petinggi di Mukomuko. Inikan fakta persidangan yang menarik. Tinggal lagi jaksa atau JPU menurut saya harus berani dan tidak tebang pilih, melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali,’’ sampai Muslim

Ditegaskan Muslim, terhadap siapa-siapa saja yang menerima dana hasil penjarahan terhadap uang negara tersebut harus ditindak dan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum. 

BACA JUGA:Penyegelan Kapal Sedot Pasir PT Titan Wijaya Sanksi Pelanggaran Administratif

BACA JUGA:Bupati Jemput Jenazah di Bandara Fatmawati, Keluarga Terima Kematian Tak Wajar TKI Kepahiang di Taiwan

Sebab, sudah jelas berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi di Pasal 2 ayat 1 setiap orang yang terbukti melawan hukum, baik untuk memperkaya diri, orang lain atau suatu korporasi yang menimbulkan kerugian negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun diikuti denda-denda turunannya. 

‘’Jadi, menurut saya siapa pun yang terlibat menikmati hasil dari uang korupsi itu harus diungkap tuntas. Jangan lagi kita memberikan toleransi, begitu juga jika ada oknum pejabat tinggi pemkab ataupun oknum APH,” ujar Muslim.

Menurut Muslim, praktik dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 mengakibatkan rumah sakit itu dalam kondisi bangkrut. Utang obat dimana-mana.

Lebih parah lagi dampak dari korupsi ini merusak tatanan pemerintahan secara luar biasa. 

‘’Tentu ini menjadi sebuah keprihatinan, rumah sakit yang menjadi pilihan terakhir orang untuk hidup. Sebenarnya pelayanan harus prima, harus pantas, standar kebersihannya harus tinggi. Semua tidak dapat diberikan ke pada masyarakat paska kejadian korupsi ini,’’ ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan