Jangan Tebang Pilih, Usut Juga Penikmat Aliran Korupsi RSUD Mukomuko

PENYIDIKAN: Kejari Mukomuko saat pertama kali mengumunkan 7 tersangka korupsi keuangan RSUD Mukomuko, dan menyampaikan tidak menuntup ada tersangka lainnya.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id--

BACA JUGA:Pengakuan Terdakwa Korupsi Dana RSUD Ngalir ke Mantan Petinggi Pemkab Mukomuko: Kejari Sampaikan Ini

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Rp11 Miliar Premi BPJS Kesehatan Masyarakat Tak Mampu, CSR Perusahaan Sawit

Masih menurut Muslim, tidak sedikit warga datang ke rumah sakit dengan harapan segera sembuh, malah semakin sulit. Sebab semuanya tidak tersedia.

‘’Jadi perkara tindak pidana korupsi ini sebenarnya juga berkaitan dengan kemanusian dan hati nurani. Semoga saja JPU siap mengungkap perkara ini hingga ke akar-akarnya,” ucap Muslim.

Berkaitan dengan adanya penikmat uang korupsi RSUD Mukomuko, saat ini juga beredar di media sosial menyebutkan nama berinisial NA yang merupakan orang penting di Mukomuko waktu itu. 

Terkait informasi yang viral tersebut, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko Saprin Efendi S.Pd berharap APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko yang menangani perkara tersebut untuk menindaklanjutinya.

Sudah saatnya Kejari Mukomuko menggali lagi perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko, melanjutkan kembali penyidikan keterlibatan pihak lainnya di luar 7 terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Bengkulu.

‘’Siapa sosok NA yang disebut-sebut penikmat aliran dana korupsi itu, mesti didalami lagi  jaksa yang menangani perkara ini. Kami berharap kasus rumah sakit ini dapat diusut tuntas,’’ kata Saprin.

Sebelumnya, Kepala Kejari Mukomuko Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus Agrin Nico Reval SH, MH menyampaikan bahwa 7 terdakwa dugaan korupsi RSUD Mukomuko masih menjalani persidangan. 

BACA JUGA: Jelang Pilkada Satpol PP Geruduk 11 Panti Pijat, Periksa Terapis Baru Cegah Prostitusi

BACA JUGA:Penanganan Longsor Pondok Panjang, Pjs Bupati Belum Terima Surat Penetapan Tanggap Bencana

Dalam persidangan yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, terdakwa mengakui perbuataannya telah mark up dan hal tersebut lah yang menguatkan dakwaan JPU. 

Sedangkan adanya pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut, Kejari Mukomuko masih menunggu putusan dari majelis hakim PN Tipikor Bengkulu atas perkara yang menjerat 7 terdakwa.

“Dari persidangan yang dilaksana 15 Oktober 2024dengan agenda mendengar keterangan terdakwa, mereka (terdakwa) mengakui adanya perbuatan mark up. Hal ini menguatkan dakwaan kami. Terkait pengakuan terdakwa dana mengalir ke pihak lainnya, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu putusan hakim,’’ sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan