Jangan Salah, Ini Perbedaan Tahanan Rutan dan Lapas Beserta Kelasnya

Di Indonesia, sistem penahanan terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).--Instagram rutan Malabero

BACA JUGA:Mengenal Asal Muasal Negara Sekuler yang Memisahkan Urusan Agama dan Pemerintahan

Pembinaan

Rutan biasanya tidak memiliki program pembinaan intensif karena bersifat sementara. Tahanan di Rutan hanya menunggu proses hukum dan tidak menjalani pembinaan khusus.

Lapas difokuskan pada pembinaan narapidana agar mereka dapat menjadi individu yang lebih baik setelah menjalani hukuman. Program pembinaan ini mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan rehabilitasi sosial.

Jenis-Jenis Lapas di Indonesia

Lapas di Indonesia juga dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kategori narapidana dan kebutuhan khusus mereka.

Lapas Umum

Lapas ini menampung narapidana dengan berbagai jenis kejahatan, baik pidana umum maupun khusus. Berdasarkan tingkat keamanannya, Lapas umum terbagi menjadi Lapas Kelas I (keamanan tinggi), Kelas II (keamanan sedang), dan Kelas III (keamanan rendah). Narapidana di Lapas ini menjalani hukuman sesuai dengan jenis kejahatan yang mereka lakukan.

Lapas Anak

Lapas Anak adalah lembaga pemasyarakatan yang dikhususkan untuk narapidana anak-anak atau remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Di sini, narapidana anak mendapatkan pembinaan yang lebih fokus pada pendidikan dan rehabilitasi moral, dengan tujuan membantu mereka kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

BACA JUGA:Menyusul Tahap 2! Simak Lagi Syarat, Jadwal dan Ketentuan Seleksi PPPK 2024, Peluang Lulus Terbuka

Lapas Wanita

Lapas Wanita menampung narapidana wanita yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Di Lapas ini, program pembinaan dirancang khusus untuk wanita, termasuk pelatihan keterampilan, bimbingan psikososial, dan fasilitas penitipan anak bagi narapidana yang memiliki bayi.

Lapas Narkotika

Lapas Narkotika adalah lembaga pemasyarakatan yang khusus menangani narapidana terkait kasus narkotika. Selain menjalani hukuman, narapidana di sini juga mendapatkan program rehabilitasi narkoba untuk membantu mereka mengatasi ketergantungan terhadap zat terlarang dan mempersiapkan diri untuk hidup bebas narkotika setelah keluar dari lapas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan