Ingat! Warga Penerima Politik Uang Juga Bisa Dipenjara, Ini Ancaman Hukumannya

Puncak pemilu sudah semakin mendekati puncaknya yaitu pemungutan suara 27 November 2024 mendatang. --Disway

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Puncak pemilu sudah semakin mendekati puncaknya yaitu pemungutan suara 27 November 2024 mendatang. 

Saat ini Badan Pengawas Pemilu Bengkulu Utara juga meningkatkan pengawasan, tertuama terkait dengan potensi politik uang dalam Pemilu mendatang. 

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menegaskan jika aturan terkait pemilu sudah sangat tegas melarang adanya politik bagi-bagi uang tersebut. 

Bahkan bukan hanya sanksi administrasi namun juga sanksi penjara yang bisa dikenakan pada pelakunya. 

“Saat ini kita melakukan pengawasan, termasuk pencegahan dengan mengajak masyarakat menolak politik uang,” terangnya. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Dewan Ingatkan Jangan Ada Kepentingan Dalam Pembangunan, Bawaslu Sorot Politik Uang

BACA JUGA:Rektor UMB: Jangan Pilih Cakada Gunakan Politik Uang

Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sudah tegas mengatur terkait sanksi pidana. 

Dalam Pasal 187A, tegas menyebutkan setiap orang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih secara tidak sah, memilih atau tidak memilih calon tertentu diancam penjara. 

“Ancamannya tidak main-main, ancaman penjara paling lama 6 tahun,” terangnya. 

Bahkan pada ayat (2) menegaskan jika ancaman hukuman yang sama juga berlaku pada masyarakat yang menerima pemberian tersebut. 

Sehingga Bawaslu menegaskan jika praktik politik uang bisa merugikan pemberi atau pasangan calon maupun penerimanya. 

BACA JUGA:MUI Ingatkan Serangan Fajar Haram, Bawaslu: Laporkan Politik Uang!

BACA JUGA:Menghadapi Ancaman Serangan Fajar dalam Pemilihan Umum: Upaya Mencegah Politik Uang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan