Wujudkan Ekosistem Aset Kripto Berintegritas, Bappebti Terbitkan Perba Nomor 9 Tahun 2024

Kepala Bappebti, Kasan.-foto: bappeti/koranrb.id-

BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Dituntut Hari Ini, JPU Kejari Mukomuko Pertimbangkan Hal Ini

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilgub Bengkulu, Pengamat: Romer Makin Kuat

Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Hal penting lainnya yang diatur di dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan. Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku,” terang Aldison.

Aldison melanjutkan, pihak yang telah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan pada Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto. 

Saat ini tidak ada pemberian tanda daftar sebagai CPFAK. Adapun pihak yang sedang berproses untuk memperoleh tanda daftar sebagai CPFAK, maka proses perizinannya dialihkan untuk langsung memenuhi persyaratan sebagai PFAK.

“Mekanismenya melalui adanya penolakan permohonan tanda daftar sebagai CPFAK. Setelah itu, pihak dimaksud dapat mengajukan permohonan sebagai PFAK dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto berhak memungut biaya kepada para anggotanya sesuai dengan layanan yang diberikan,” terang Aldison.

Bappebti telah menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan aset kripto guna memaparkan poin-poin Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi Bappebti kepada pihak terkait. 

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menegaskan agar para CPFAK segera berproses menjadi PFAK.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

BACA JUGA:Jaksa Pelajari Berkas Tersangka Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng

“Mengingat tenggat waktu yang tidak lama lagi, kami mengharapkan para CPFAK segera fokus untuk berproses menjadi PFAK. Bappebti siap memberikan pelayanan sebagai pendampingan bagi para CPFAK yang bersungguh-sungguh menjadi PFAK,” beber Tirta.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, berbagai aspek yang termuat dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 diharapkan telah mengakomodir kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengikuti perkembangan industri aset kripto saat ini.

“Meskipun perubahan Perba yang telah disusun masih jauh dari sempurna, Bappebti berharap ini akan menjadi salah satu instrumen yang ampuh untuk mengawal industri aset kripto Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik,” pungkas Olvy.

Nilai transaksi aset kripto pada September 2024 mencapai Rp 33,67 triliun. Angka ini turun 31,17 persen dibandingkan pada Agustus 2024, yaitu sebesar Rp48,92 triliun. Meski demikian, nilai transaksi aset kripto pada Januari--September 2024 mencapai Rp 426,69 triliun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan