Masa Kampanye di Kabupaten Seluma Dimulai, Ini Daftar Lokasi Dilarang Pasang APK

--

5. Simpang 3 Bunga Mas ke jalur jembatan Pasar Sembayat jalan dua jalur. Radius 1,7 KM

6. Taman Patung Kuda. Radius 0,5 KM

7. Taman Bendungan Seluma. Radius 1 Hektare

8. Taman Pancor Raden. Radius 200 M2

9. Taman Depan DPRD. Radius 200 M2

Selain itu ada juga fasilitas umum yang tidak boleh dilakukan pemasangan APK, yaitu 

1. Tempat ibadah, termasuk pagar atau tembok.

2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, termasuk pagar dan tembok.

3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan halaman sekolah, termasuk pagar dan tembok.

4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk pagar dan tembok.

5. Jalan protokol dan jalan bebas hambatan

6. Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar dan tembok.

7. Taman Kota dan pepohonan.

BACA JUGA:Buat Kades Sampai Pejabat! Jangan Coba 'Cawe-cawe' Saat Kampanye, Aturannya Tegas

Dilanjutkan Yefrizal, selain dilokasi tersebut diatas maka dipersilahkan, dengan catatan harus harus mempertimbangkan estetika, etika, kebersihan, dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan