2 ASN Hadir Kampanye Paslon Kada Terekam Peragakan Simbol Jari

TANGGAPI: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, STP, M.Ap saat menanggapi video yang memperlihatkan oknum ASN berada di acara kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.--FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong, kembali menemukan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lebong, diduga terlibat dalam acara Kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

Dugaan itu, juga diperkuat dengan beredarnya Video di salah satu platfon media sosial (Medsos) yang memperlihatkan oknum ASN Lebong, sedang berada di acara kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

Dari informasi yang diterima RB, kampanye salah satu Paslon itu dilaksanakan di Desa Semelako, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Dalam video itu, memperlihatkan dua orang oknum ASN berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, laki-laki berinisial RO dan perempuan berinisial LW.

BACA JUGA: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kaur Usulkan Pengadaan 5 Ton Gabah

RO sendiri, diketahui merupakan salah seorang Pegawai di Kesbangpol Lebong berstatus PNS, dan LW diketahui merupakan seorang guru SD.

Dalam video itu, memperlihatkan RO sedang memperagakan gerak tangan seolah-olah mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, STP., M.Ap mengatakan, dugaan netralitas itu ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lebong Tengah.

Temuan itu, terang Acep, sudah diproses di Bawaslu dan segera diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA:Vaksin Belum Tiba, Kasus Serangan Penyakit Ngorok Kembali Bertambah

“Dua oknum ASN itu sudah kita proses dan segera kita teruskan ke BKN,” kata Acep, Senin, 21 Oktober 2024.

Mengenai sanksi, akan diberikan oleh BKN, jika dalam proses di BKN ditemukan pelanggaran terhadap ASN yang dilaporkan atas dugaan ketidak netralitasn itu.

“Proses selanjutnya di BKN untuk menanganinya, mungkin ada prosedur klarifikasi atau semacamnya tinggal kita menuggu bentuk sanksi atau tindak lanjut seperti apa dari proses yang dilakukan BKN,” ujarnya.

Untuk diketahui, selama tahapan Pilkada Lebong 2024 dimulai, sebanyak 56 orang ASN di lingkungan Pemkab Lebong sudah diteruskan ke BKN atas dugaan tidak menjaga netralitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan