Bawaslu Giatkan Pendataan APK Milik KPU yang Diduga Melanggar Aturan
APK: Terlihat APK milik KPU Kota yang terpasang di dalam kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Simpang 4 Kompi Kelurahan Dusun Besar. Foto diambil Jumat 18 Oktober 2024.--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan pemetaan Alat Praga Kampanye (APK) yang dipasang oleh KPU yang tidak sesuai ketentuan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyampaikan saat ini ia berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitian Pengawas Kelurahan (Panwaslu) untuk mendata APK yang diduga melanggar kententuan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
“Saat tengah mendatai satu-persatu APK yang ada di setiap kelurahan dan kecamatan, guna memastikan adanya APK yang diduga melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh KPU,” jelas Ahmad.
Pendataan tersebut dilakukan atas adanya dugaan APK yang disinyalir terpasang di tempat-tempat yang tidak semestinya, baik itu yang disediakan oleh Pasangan Calon (Paslon) itu sendiri maupun APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dampak Operasi Zebra Nala, Pembuatan SIM Meningkat di Polres Mukomuko
“Termasuk APK yang dipasang dan difasilitasi oleh KPU,” katanya.
Ahmad menjelaskan setelah dilakukannya pendataan ini tentunya akan dilakukannya kajian, apakah APK yang terpasang tersebut sudah sesuai dengan Surat Keterangan (SK) KPU Kota Bengkulu, Surat Edaran (SE) Pj Walikota Bengkulu dan SE Gubernut Provinsi Bengkulu yang ditangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Akan kita kaji dugaan pelanggarannya, apakah mengarah kepada pelanggaran administrasi yang tidak sesuai dengan kentuan yang berlaku,” jelas Ahmad.
Sementara itu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menyampaikan bahwa pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Bengkulu tentunya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yakni pihak Kecamatan dan Kelurahan untuk menentukan titik pemasangan.
“Karena tidak semua sama, ada juga beberapa kelurahan yang tidak memiliki space lapangan untuk pemasangan APK itu,” sampai anggi.
Untuk itu koordinasi yang dilakukan untuk menemukan rekomendasi dari pihak kelurahan agar APK ini dapat dipasang di wilayah kelurahan tersebut.
“Dan sekali lagi titik ini hasil dari koordinasi kawan-kawan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sama dengan pihak Kelurahan,” kata Anggi.