Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Harus Dapat Rekomendasi Bupati

SELAMAT: Bupati dan Wabup Seluma memberikan selamat atas pengukuhan 182 kades di Seluma beberapa waktu lalu.--zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Pemberitahuan bagi seluruh kepala desa (Kades) di lingkup Kabupaten Seluma, karena saat ini untuk memberhentikan maupun pengangkatan perangkat desa tidak cukup hanya mendapatkan rekomendasi dari camat setempat, namun saat ini harus mendapatkan juga rekom dari Bupati Seluma.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si. 

Bahkan saat ini tim verifikator Pemkab Seluma juga telah terbentuk sebagai pertimbangan untuk Bupati Seluma mengeluarkan rekomendasi.

Terdiri dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Verifikator, kemudian ada Asisten I Setda Kabupaten Seluma, Asisten II Setda Kabupaten Seluma, Inspektorat Seluma, Dinas PMD Seluma, Bagian Tata Pemerintahan serta seluruh Camat jajaran Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Usulan 1.000 Vaksin Ngorok Disetujui Pemprov, Dalam Waktu Dekat Segera Didistribusikan

“Tim verifikator ini bertugas untuk melakukan verifikasi proses pemberhentian dan pengangkatan sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuh Nopetri.

Dilanjutkan Nopetri, adanya aturan baru ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. UU ini merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Undang-Undang yang mengatur segala ketentuan mengenai Pemerintahan Desa tersebut mulai disahkan pada tanggal 25 April 2024. Hal ini berarti usia dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sudah memasuki 5 bulan berjalan. 

Adapun alurnya yakni, Kepala Desa mengajukan rekomendasi Kepada Camat, kemudian dilanjutkan mengajukan rekomendasi Kepada Bupati. 

BACA JUGA: Sepekan Operasi Zebra Nala, 59 Kendaraan Kena Tilang

Setelah Bupati setuju dan mengeluarkan rekomendasi, barulah Kepala Desa bisa untuk melakukan Pengangkatan atau Pemberhentian Perangkat Desa. 

“Jadi alurnya kades meminta rekomendasi dari camat, kemudian rekomendasi dari camat juga akan digunakan sebagai salahsatu syarat untuk usulan rekomendasi kepada Bupati,” terang Nopetri.

Dikarenakan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa baru disahkan sejak 25 April 2024, artinya akan timbul pertanyaan mengenai nasib para perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan atau diangkat hanya sebatas rekomendasi camat.

Atas hal tersebut, Nopetri mengaku tim verifikator tengah mendalami permasalahan tersebut, sehingga nantinya akan muncul solusi konkrit mengenai kebijakan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan