Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Harus Dapat Rekomendasi Bupati

SELAMAT: Bupati dan Wabup Seluma memberikan selamat atas pengukuhan 182 kades di Seluma beberapa waktu lalu.--zulkarnain/rb

BACA JUGA:Masih Dibutuhkan Guru PPPK untuk Kabupaten Kepahiang

“Untuk perangkat desa yang sudah terlanjut diangkat dan diberhentikan diatas tanggal 25 April, saat ini tim verifikator sedang melakukan pemetaan atas permasalahan ini,”pungkas Nopetri.

Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Sebelumnya Pemkab Seluma juga telah mengukuhkan 182 Kades di Kabupaten Seluma untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun pada Rabu 11 September lalu. 

Kemudian disusul dengan pengukuhan  910 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Seluma untuk masa jabatan BPD yang diperpanjang pun durasinya juga sama dengan Kades, yakni selama 2 tahun, karena mulai saat ini setiap periode Kades dan BPD akan berlangsung selama 8 tahun. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan