Debat Capres Harus Lebih Berkualitas
Ketua KPU RI Hasyim Anshari --
Ari menjelaskan aturan cuti untuk menteri sudah dijelaskan sesuai dnegan PP 53/2023. Dalam aturan itu ada dua katagori cuti, yakni cuti kampanye untuk menteri yang menjadi capres maupun cawapres, dan kedua cuti yang menjadi anggota partai politik atu ikut tim kampanye.
“Kalau menteri yang jadi capres cawapres itu ada fleksibilitas adalah menteri akan jadi capres mengajukan pada presiden sesuai kebutuhannya. Sedangkan menteri-menteri yang menjadi anggota parpol atau jadi tim kampanye, cuti kampanyenya satu hari kerja dalam seminggu,” ungkapnya.
Meski menteri cuti, Ari menjamin proses pemerintahan tetap berjalan. Artinya rapat internal atau rapat terbatas dengan Kepala Negara tetap berlangsung. Mereka yang cuti bisa digantkan wakil menteri.
Yang menjadi kekhawatiran adalah ketika menteri yang masih menjabat menggunakan fasilitas dari negera. Apalagi mereka hanya cuti, bukan mundur dari jabatan. Ari hanya menjelaskan tidak ada aturan menteri untuk mundur.
“Prinsip dasarnya adalah dalam cuti itu dilarang memanfaatkan fasilitas negara. Namanya cuti ya menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya,” ungkapnya. Dia pun meminta Bawaslu dan masyarakat untuk mengawasi apakah yang bersangkutan melanggar aturan atau tidak. (jpg)