Limbah Harus Jadi Perhatian Serius, Izin Tambak Udang Kaur Dipertanyakan!
Air laut di dekat tambak udang keruh akibat limbah. Pipa penyedotan air laut milik tambak udang juga merusak terumbu karang. --rusman afrizal/rb
KORANRB.ID - Limbah yang dihasilkan tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur khususnya di wilayah Pengubaiyan Kaur Selatan harus menjadi perhatian yang serius.
Keterangan dari nelayan setempat, limbah yang dihasilkan tambak-tambak udang tersebut diduga tidak diolah dengan baik. Sehingga limbahnya merembet ke bibir pantai dan mencemari terumbu karang dan merusak ekosistem laut.
Imbasnya, adalah ikan karang yang dahulunya sangat melimpah sekarang diperkirakan sudah berkurang 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum adanya tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur. Belum lagi pipa-pipa mlik tambak udang yang menghancurkan terumbu karang.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui instansi terkait agar menjadikan permasalahan limbah ini sebagai masalah yang serius. Sebagaimana mandat dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Walhi dan FMPR Siapkan Laporan, Minggu Depan Laporkan PT ABS ke Polres Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Pasar Terbesar Pusat Ekonomi Baru di Bengkulu Utara, Kementerian PUPR Puji Kinerja Bupati Mian
Di dalam pasal 36 di tuliskan bahwa setiap perusahaan atau kegiatan yang berdiri wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Sekarang ini yang jadi pertanyaan itu, adalah apakah semua perusahaan tambak udang di Kaur ini sudah memiliki izin atau legalitas yang jelas," sampai Ibrahim.
Dirinya meminta agar Pemkab Kaur melalui OPD terkait, harus benar-benar memastikan izin tersebut apakah sudah sesuai dengan regulasi atau kentuan yang berlaku atau belum. Apabila memang belum, maka perusahaan tersebut harus ditindak tegas operasinya harus dihentikan.
BACA JUGA:Kebun Sawit Ilegal Pejabat di Hutan Mukomuko Ancam Keselamatan Warga
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang: Penyidik Mulai Hitung Kerugian Negara, Tunggu Ekspose BPKP
Karena pada dasarnya, dalam melakukan pembangunan di sektor perikanan dan kelautan tetap harus memastikan keberlangsungan ekologis di kawasan pesisir. Juga tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang ada di kawasan pesisir tersebut.
Sementara, dari pengakuan para nelayan mereka sudah mengeluh dengan limbah tambak udang yang merusak ekosistem laut pesisir. Sehingga ikan yang dahulunnya melimpah sekarang sudah berkurang sampai dengan 60 persen semenjak adanya tambak udang.
"Pemerintah Kaur tidak boleh tutup mata dengan permasalahan ini, kalau memang ada pelanggaran harus benar-benar di tindak jangan hanya didiamkan. Seolah ada kepentingan tersendiri," tegasnya.