Jaksa Jadwalkan Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi DD-ADD Puguk Pedaro
JELASKAN: Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH saat menjelaskan perkembagan berkas perkara 2 tsk dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro.--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
Saat ini, Berkas Perakara (BP) tersangka ST dan YD sudah diajukan ke jaksa untuk diteliti kembali kelengkapannya, sehingga bisa segera dinyatakan P21.
BACA JUGA:Ribuan THLT Sudah Daftar PPPK Lebong
BACA JUGA:2 ASN Hadir Kampanye Paslon Kada Terekam Peragakan Simbol Jari
Sekedar mengulas, dua tersangka, YD mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro dan ST mantan Kades Puguk Pedaro.
Keduanya, diduga telah menyalahgunakan kewenagan dan telah menimbulkan Kerugian Negera (KN) dalam pengelolaan DD dan ADD Puguk Pedaro TA 2022.
KN yang timbul sejumlah Rp804 juta sebagaimana hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong. KN ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro.
Kegiatan yang didanai DD dan ADD itu, mulai dari pembayaran honor perangkat desa, belanja penanggulangan Covid 19, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Bahkan ada ditemukan KN dari pekerjaan Pembangunan infrastruktur atau kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro.
Berdasarkan keterangan para tersangkan beberapa waktu lalu, penyelewengan DD dan ADD ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk membayar hutang saat ST mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Puguk Pedaro beberapa waktu lalu.