Ingin Terlibat Kampanye Pilkada, Anggota DPRD Wajib Cuti Kerja

Gedung DPRD Rejang Lebong --arie/rb

KORANRB.ID - Ini patut menjadi perhatian serius bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, yang terlibat dalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024.

Anggota DPRD wajib mengurus izin kampanye berupa masa cuti untuk jam kerja ketika ingin terlibat melakukan kampanye Pilkada.

Hal ini diatur dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong secara tegas mengingatkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk mematuhi aturan ini agar menjaga profesionalitas dan integritas mereka selama kampanye.

BACA JUGA:Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kepemilikan Jamban Sehat di Desa Rindu Hati

BACA JUGA:Pimpin DPRD Bengkulu Selatan, Ini Komitmen Ketua dan Wakil Ketua

Komisioner Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Al-Abror menjelaskan, dalam Pasal 53 ayat 1 PKPU 13 tahun 2024, disebutkan bahwa pejabat negara, termasuk gubernur, bupati, walikota, serta pejabat daerah lainnya, dapat ikut serta dalam kampanye dengan syarat mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Anggota DPRD sebagai pejabat daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga termasuk dalam kategori ini.

“Hal ini berarti, ketika seorang anggota DPRD ingin ikut serta dalam kampanye untuk mendukung pasangan calon dalam Pilkada, mereka harus terlebih dahulu mengurus surat izin. Pengajuan izin ini penting untuk memastikan bahwa keterlibatan mereka dalam kampanye tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai wakil rakyat dan untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang terjadi,” terang Abror.

Salah satu poin penting yang juga diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 adalah larangan bagi pejabat negara untuk menggunakan fasilitas jabatannya selama kampanye, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

BACA JUGA:Kejar Pembahasan APBD 2025, AKD Direncanakan Gunakan Tatib Lama, Sumardi: Jika Tidak Ada Larangan

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan, BPKP Dilibatkan Tahap Pertama

Fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, kantor, dan sumber daya lainnya yang dimiliki pejabat, adalah milik publik dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu.

“Aturan ini berlaku untuk semua pejabat negara, termasuk anggota DPRD. Jika mereka ingin berkampanye, mereka harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, yang berarti mereka tidak dapat menggunakan fasilitas negara selama cuti tersebut,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan