Ingin Terlibat Kampanye Pilkada, Anggota DPRD Wajib Cuti Kerja
Gedung DPRD Rejang Lebong --arie/rb
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Tim Kaji Putusan Terhadap Kades Kemang Manis
BACA JUGA:Ratusan Rumah Terdampak Bencana Erosi, Siap-Siap Perkim Rencanakan Relokasi
Jika tidak, mereka tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye.
“Dengan adanya aturan ini, proses kampanye menjadi lebih terstruktur dan terkontrol, sehingga setiap pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan. Ini juga memudahkan pengawasan oleh Bawaslu untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan kampanye yang terjadi,” pungkas Abror.