Waktu Penagihan TGR Dinas PUPR Kaur Sudah Habis
Kasi Datun Kejari Kaur, Dwi Pranoto, SH.-foto: ical/koranrb.id-
Sejak awal penagihan, hingga terakhir di bulan Agustus yang lalu tercatat masih ada utang yang cukup besar ditinggalkan oleh para mantan anggota dan dewan terpilih Kaur yakni sebesar Rp 3,2 miliar. Sebelumnya total TGR yang ditinggalkan mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Dwi Pranoto mengatakan sesuai dengan MoU yang telah dilakukan, penagihan mereka hentikan dan kembalikan ke pihak pemohon. Hasilnya memang belum begitu maksimal, dengan kenyataan baru 3 orang yang melakukan pelunasan sementara yang lainnya baru menyicil bahkan ada yang baru membayar Rp 5 juta.
"Untuk TGR, awal bulan September lalu kita telah kembalikan ke Inspektorat Kaur selaku pemohon," ungkap Dwi.
Setelah dikembalikan, Kejari Kaur masih akan menunggu permintaan dari pihak pemohon terlebih dahulu apakah ini kembali akan diserahkan ke Kejari atau akan diserahkan ke pihak lain.
Masalah ini akan dinaikkan ke Seksi Pidsus atau tidak, Dwi masih belum bisa memberikan jawaban yang tegas karena masih harus menunggu keputusan dari kajari.
"Masih menunggu petunjuk pimpinan, untuk sementara memang akan dikembalikan ke Inspektorat," ucap Dwi.