Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Proyek Rumah Aren Rejang Lebong
DIGIRING: Tiga tersangka digiring menuju mobil tahanan. FOTO: Istimewa--
Sekedar mengulas, penyidik unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah aren di Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Dataran pada tahun anggaran 2021.
Ini lantaran dari hasil penyidikan lanjutan diketahui bahwa pekerjaan tersebut benar dilaksanakan, namun tanpa memiliki perencanaan yang jelas.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana BOS Rp681 Juta MAN 2 Kepahiang Siapkan Pembelaan
Meski telah menetapkan 3 orang tersangka, namun perkara ini masih belum bisa dikatakan tuntas lantaran penyidik pidsus Kejari Rejang Lebong masih akan memastikan angka riil kerugian negara yang diakibatkan dari praktik tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Francesco Tarigan, SH, MH mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya memang ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 juta dari total pagu anggaran Rp1,3 milir.
Kerugian negara ini ditemukan berdasarkan temuan di lapangan oleh pihaknya, di mana ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan di luar dokumen perencanaan.
“Ditambah lagi dengan ada beberapa pekerjaan yang kita sinyalir fiktif, karena ada di dokumen perencanaan namun tidak muncul saat pengerjaan kegiatan,” ungkap Kajari.
Meski begitu, Kajari menjelaskan pihaknya masih akan mendalami lagi perihal perkara ini dan sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu guna melakukan penghitungan kerugian negara dari pekerjaan pembangunan tersebut.
“Memang saat ini kerugian negara dari hasil penghitungan kita mencapai Rp300 juta, namun kita butuh penghitungan riil dari lembaga yang berwenang dalam hal ini yakni BPKP. Dan dalam perkara tipikor ini, angka kerugian negara riilnya bisa saja bertambah atau berkurang dari penghitungan sementara yang dilakukan penyidik,” beber Kajari.
Diketahui sebelumnya, ditetapkannya ketiga orang tersebut sebagai tersangka, setelah penyidik seksi pidsus Kejari Rejang Lebong melakukan penyidikan lebih lanjut dengan menganalisa alat bukti serta keterangan dari beberapa saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan pengecekan spesifikasi pekerjaan proyek pembangunan rumah aren yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 senilai Rp1,3 miliar tersebut.
Pembangunan rumah aren ini dilakukan di Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Dataran dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong.
“Dari anggaran Rp1,3 miliar tersebut, dibangunlah sebanyak 57 unit rumah aren. Namun dari hasil penyidikan kita terjadi penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 juta,” demikian Kajari.