Paslon Hanya Diperbolehkan Satu Kali Kampanye Terbuka

Komisioner KPU Rejang Lebong, Buyono, S.Pd --arie/rb

KPU Rejang Lebong memastikan bahwa aturan ini diterapkan dengan tujuan menjaga kualitas demokrasi. 

"Kampanye yang dilakukan oleh paslon diharapkan tidak hanya bergantung pada seberapa besar dana yang dimiliki, tetapi lebih kepada gagasan, visi, dan misi yang ditawarkan kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Gandeng 3 Universitas untuk Debat Kandidat

BACA JUGA:Angka Stunting Masih 22,1 Persen

Menurut Buyono, pembatasan dana kampanye sebesar Rp 39 miliar ini berlaku bagi semua paslon yang akan berlaga dalam Pilkada 2024.

Setiap paslon diwajibkan melaporkan penggunaan dana kampanye mereka secara rinci dan bertanggung jawab.

Laporan ini mencakup tiga tahapan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dimana paslon harus melaporkan dana awal yang akan mereka gunakan untuk kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

Kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dimana selama masa kampanye, paslon wajib melaporkan setiap transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye

BACA JUGA:Setelah Kades Kawin Lagi dengan Janda, BPD Sepakat Lapor Bupati Kepahiang, Warga Desa Tuntut Mundur

BACA JUGA:Uang Korupsi Kades di Bengkulu Utara Mengalir ke Istri Muda, Kades dan Anak Kandung Dipenjara

Laporan ini diawasi secara ketat oleh KPU untuk memastikan transparansi.

Terakhir Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK), dimana setelah masa kampanye berakhir, paslon diwajibkan menyerahkan laporan akhir yang mencakup total penggunaan dana selama masa kampanye.

"Aturan pelaporan ini ditujukan agar setiap paslon tetap berada dalam batasan yang telah ditentukan, dan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana kampanye. Pelaporan ini juga akan diperiksa secara ketat oleh KPU dan lembaga pengawas lainnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran," pungkas Buyono. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan