Siapkan Pembelaan, 7 Terdakwa Perkara Korupsi RSUD Mukomuko Dituntut Bayar Uang Pengganti Capai Rp4,8 Miliar

JALAN: Deretan tujuh terdakwa berjalan meninggalkan ruangan sidang usai agenda tuntutan kemarin, 28 Oktober 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

Pertama, terdakwa dr. Tugur Anjastiko dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp916 juta, subsidair 2,5 tahun penjara bila tak mampu membayar uang pengganti.

BACA JUGA:Banyak Beri Pertanda Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Tenyata Mahasiswa Nonaktif di UMB

BACA JUGA: Stop Pasokan Ganja dari Empat Lawang, Kepahiang jadi Titik Antara Peredaran

Kemudian, terdakwa Andi Fitriadi ditutut hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp876 juta subsidair 2,5 tahun penjara.

Untuk terdakwa Harnovi dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp764 juta. 

Selanjutnya, terdakwa Khalik Noprianto, dituntut hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp988 juta subsidair 2,5 tahun.

Kemudian terdakwa Afridinata dituntutkan dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp584 juta subsidair 2,5 tahun. 

Lanjut terdakwa Herman Faizal dituntut penjara 5 tahun, membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp599 juta subsidair 2,5 tahun.

Tuntutan berbeda terhadap terdakwa Joni Mesra, ia hanya dituntut 2,5 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti Rp111 juta subsidair 1 tahun penjara.

Setelah persidangan usai, Agrin menyampaikan kenapa 1 terdakwa dituntut lebih rendah dibandingkan 6 terdakwa lainnya. 

"Enam terdakwa kita tuntut 5 tahun, satu lagi yakni terdawa 2,5 tahun. Joni Mesra dituntut lebih rendah sebab dirinya menjabat hanya sebentar (1 tahun, red),’’ tutup Agrin.

Sementara itu jalannya persidangan sempat diwarnai isak tangis keluarga para terdakwa, ketika mendengar tuntutan terhadap terdakwa yang mencapai 5 tahun penjara. 

Mereka tak menyangka tuntutan JPU terhadap para terdakwa terbilang berat, apalagi disertai membayar uang pengganti dan denda ratusan juta.

Puncak histerisnya para keluarga terdakwa ketika sidang tututan berakhir, ruang tunggu PN Tipikor "pecah" oleh suara tangisan keluarga terdakwa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan